Skandal Dana CSR BI dan OJK: Dugaan Penyimpangan Mengemuka

Aliefmedia, Dugaan penyimpangan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan

Redaksi

Aliefmedia, Dugaan penyimpangan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Informasi yang beredar menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam alokasi dana tersebut, terutama mengingat BI dan OJK bukanlah entitas yang memiliki kewajiban menyalurkan CSR seperti halnya perusahaan komersial.

Gambar Istimewa : viva.co.id

Dasar Hukum dan Kontroversi

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dengan tegas menyatakan bahwa BI sebagai bank sentral dan OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyalurkan dana CSR. “BI dan OJK bukanlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga tidak ada kewajiban CSR bagi keduanya,” ungkap Defiyan. Menurutnya, hanya badan hukum berbentuk PT yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menyisihkan 3% dari laba bersihnya sebagai dana CSR.

Kewajiban CSR bagi PT juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL. Sebaliknya, tugas pokok dan fungsi BI dan OJK diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 (yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2004) untuk BI, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 untuk OJK. Berdasarkan aturan ini, keduanya berfokus pada pengelolaan sistem keuangan dan pengawasan lembaga jasa keuangan, bukan kegiatan CSR.

Sumber Dana yang Dipertanyakan

Defiyan juga mempertanyakan dari mana dana CSR tersebut berasal. “Jika BI dan OJK tidak diwajibkan menyalurkan CSR, maka pertanyaan besar adalah, dari mana sumber dananya? Apakah dana ini berasal dari kas negara atau anggaran operasional?” ujarnya. Dalam konteks BI, misalnya, dana berasal dari kas bank sentral yang bertugas mengelola uang dan devisa negara.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pengelolaan keuangan negara justru dialokasikan untuk kegiatan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. “Potensi moral hazard sangat besar jika dana TJSL/CSR digunakan tanpa aturan yang sah,” tambah Defiyan.

Dugaan Aliran Dana ke Oknum Tertentu

Defiyan juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Ia menyebut adanya kemungkinan aliran dana ke kantong pribadi beberapa pejabat tinggi, termasuk Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua OJK, Mahendra Siregar, serta sejumlah politisi di Senayan.

“Jika benar dana ini mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa pengawasan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Defiyan. Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana publik.

Tindakan yang Diharapkan

Menurut Defiyan, dugaan penyimpangan ini harus menjadi perhatian serius. “KPK dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara berkeadilan. Jika benar ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, terutama oleh lembaga negara. Dengan tidak adanya kewajiban hukum untuk menyalurkan CSR, BI dan OJK seharusnya fokus pada tugas inti mereka tanpa menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Dugaan skandal dana CSR BI dan OJK ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Jika penyimpangan benar terjadi, maka penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama demi menjaga integritas lembaga negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer