Aliefmedia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Hal ini disampaikan Setyo melalui pesan tertulis pada Selasa (25/2/2025).
Gambar Istimewa: disway.id
“Pengajuan permintaan penangguhan itu adalah hak tersangka,” ujar Setyo. Namun, ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Tapi soal apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke KPK. Menurut Ronny, mereka sudah menyampaikan permohonan tersebut dan kini keputusan berada sepenuhnya pada pihak penyidik. “Kemarin sudah kami sampaikan. Itu kewenangan penyidik,” kata Ronny.
Penahanan Hasto oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” ungkap Setyo. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulannya, meskipun Hasto Kristiyanto memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik KPK. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini, sekaligus menjaga integritas hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia