Aliefmedia, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan mengenai kampus yang diberi kewenangan mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Puan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyikapi wacana ini dengan kecurigaan, mengingat rancangan undang-undang tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Gambar Istimewa: tvonenews.com
Puan menegaskan bahwa DPR RI tetap membuka peluang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait RUU Minerba ini. Hal tersebut bertujuan agar undang-undang yang akan disahkan nantinya tidak hanya bermanfaat bagi perguruan tinggi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
“DPR membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendengar aspirasi dari masyarakat, baik dari perguruan tinggi maupun elemen lainnya. Harapannya, undang-undang ini nantinya bisa memberi manfaat yang besar, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Proses ini melibatkan dialog dua arah, di mana masyarakat bisa menyampaikan masukan, dan DPR memberikan tanggapan,” ujar Puan kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Harapan Agar Tidak Ada Salah Persepsi
Puan Maharani menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka untuk mencegah salah persepsi atau miskomunikasi terkait rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, dialog yang terbuka dan transparan akan membantu menemukan jalan tengah yang dapat diterima semua pihak.
“Ruang diskusi ini penting agar tidak ada miskomunikasi atau salah persepsi. Jangan sampai ada kecurigaan sebelum kita benar-benar memahami poin-poin yang dibahas. Kita perlu berbicara bersama untuk menemukan titik temu yang menguntungkan masyarakat,” jelasnya.
Baleg DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RUU Minerba
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini dicapai dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025) malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Minerba. Sebagian besar fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan penting.
Fraksi PDIP, misalnya, menyetujui pembahasan lanjutan dengan syarat bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses diskusi. PDIP juga mengingatkan agar kewenangan yang diberikan nantinya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami berharap pembahasan RUU ini melibatkan masyarakat dan memastikan bahwa kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan,” ujar salah satu anggota Fraksi PDIP.
Fraksi lainnya seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga setuju agar RUU Minerba dibahas lebih lanjut. Namun, mereka memberikan beberapa catatan penting, terutama terkait pemberian prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara kepada perguruan tinggi membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Arif Rahman, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem.
Fraksi PKS juga menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta agar kewenangan bagi organisasi keagamaan, perguruan tinggi, serta UMKM untuk mengelola tambang harus melalui kajian yang lebih matang.
Persetujuan untuk Dibawa ke Paripurna
Di akhir rapat, Bob Hasan selaku pimpinan Baleg DPR RI meminta persetujuan dari seluruh anggota terkait RUU Minerba untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu pembahasan tingkat paripurna. Seluruh anggota rapat menyatakan persetujuan mereka dengan suara bulat.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg serentak, disusul dengan ketukan palu tanda persetujuan.
Pembahasan revisi UU Minerba yang memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang masih menuai pro dan kontra. Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap masyarakat tidak terburu-buru curiga dan tetap mengikuti proses diskusi yang transparan. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, DPR RI berupaya memastikan bahwa undang-undang ini nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, baik perguruan tinggi maupun masyarakat luas.