Resmi Ditahan, Ini Peran Dirut PT Kebun Tebu dalam Kasus Korupsi Gula

Aliefmedia, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi

Redaksi

Aliefmedia, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penahanan ini dilakukan setelah ASB sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Gambar Istimewa: fanews.id

Penahanan ASB dan Proses Penyidikan

ASB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, tim penyidik Kejagung sempat melacak keberadaan ASB, yang diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta akibat sakit yang dialaminya setelah jatuh.

“Setelah mendapatkan informasi, kami menemukan bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di RSPAD Jakarta. Hari ini, ia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Harli, perwakilan Kejagung, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025).

Meski sempat dirawat di fasilitas kesehatan militer, Harli memastikan bahwa status ASB di RSPAD tidak terkait dengan TNI AD. Setelah pemeriksaan di RSPAD selesai, ASB akan melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa agar proses penyidikan tetap berjalan efektif.

“Sebelumnya, ia juga dirawat di rumah sakit lain. Namun, untuk percepatan penyembuhan, ia dibawa ke RSPAD. Statusnya bukan pembantaran, dan tidak ada kaitan dengan TNI AD,” tegas Harli.

Peran ASB dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, ASB diduga mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar atau gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110.000 ton kepada Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Izin tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

Menurut Harli, gula yang diimpor seharusnya digunakan untuk operasi pasar atau stabilisasi harga gula. Namun, proses persetujuan ini dilakukan secara melanggar hukum, sehingga merugikan negara hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Persetujuan impor diberikan tanpa memenuhi syarat yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan,” jelas Harli.

Daftar Tersangka dalam Kasus

Selain ASB dan Tom Lembong, kasus ini juga menyeret sejumlah pengusaha lainnya. Total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan. Berikut adalah daftar tersangka dari kalangan pengusaha:

  1. TWNG – Direktur Utama PT AP
  2. WN – Presiden Direktur PT AF
  3. AS – Direktur Utama PT SUC
  4. IS – Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP – Direktur PT MP
  6. HAT – Direktur PT BSI
  7. ASB – Direktur Utama PT KTM
  8. HFH – Direktur Utama PT BFM
  9. ES – Direktur PT PDSU

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan pejabat negara, yaitu Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan bagaimana celah dalam proses administrasi dan pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara. Penahanan ASB menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam skema ini. Dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, proses hukum yang transparan dan tuntas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem perdagangan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer