Aliefmedia, Jakarta – Setelah Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya, yaitu pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara). Dalam undang-undang baru ini, Presiden Prabowo Subianto diberikan kewenangan penuh untuk menunjuk Dewan Pengawas BP Danantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penunjukan Dewan Pengawas tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. “Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (4/2/2025). Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
“Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” tambahnya.
Optimalisasi Investasi BUMN di Bawah BP Danantara
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa seluruh BUMN akan dioptimalkan untuk mendukung investasi yang dikelola oleh BP Danantara. Hal ini sesuai dengan mandat undang-undang baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja investasi BUMN melalui pengelolaan yang lebih terfokus dan terstruktur.
“Ya, itu kan semua BUMN. Kalau menurut undang-undangnya, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasinya di bawah BP Danantara,” jelas Dasco.
Namun, Dasco memilih untuk tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai isi lengkap dari undang-undang tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu hingga pemerintah secara resmi mengundangkan draf UU BUMN berikut peraturan pelaksananya.
“Jadi begini, nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu. Baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong, nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” ujarnya.
Revisi UU BUMN: Transformasi Besar untuk Masa Depan
Revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota dewan. “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir di ruang sidang.
Keputusan ini sebelumnya telah melalui pembahasan intensif di tingkat Komisi VI DPR RI. Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Komisi VI menyelesaikan rapat kerja dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut di tingkat pertama sebelum dibawa ke paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo, menjelaskan bahwa perubahan besar dalam undang-undang ini mencakup berbagai aspek transformasi BUMN. Salah satu poin utama adalah pembentukan BP Danantara sebagai badan pengelola investasi, serta pengaturan terkait holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, hingga pembentukan atau pembubaran anak perusahaan BUMN.
“Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran BUMN,” terang Eko.
Langkah Baru Menuju Kemandirian Ekonomi
Pembentukan BP Danantara diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global. Dengan adanya pengelolaan investasi yang lebih terarah, pemerintah optimis bahwa BUMN dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, restrukturisasi yang diatur dalam undang-undang ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis BUMN di masa depan.
Namun, publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi undang-undang ini, termasuk siapa saja yang akan mengisi posisi strategis seperti Dewan Pengawas BP Danantara. Dalam waktu dekat, pemerintah diharapkan segera merilis peraturan pelaksana agar arah kebijakan ini dapat terealisasi dengan baik.
Revisi UU BUMN menandai babak baru dalam pengelolaan perusahaan milik negara di Indonesia. Dengan pembentukan BP Danantara dan berbagai kebijakan restrukturisasi lainnya, pemerintah berambisi menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Penunjukan Dewan Pengawas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu langkah awal yang krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan visi besar ini demi kemajuan ekonomi nasional.