Polri Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibangun dari Uang Judi Online

Aliefmedia, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini menyita Hotel Aruss, sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana dari hasil judi online (judol). Hotel ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

Gambar Istimewa : kumparan.com

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat judi online tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi mereka adalah menampung dana melalui rekening-rekening atas nama pihak lain sebelum akhirnya digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Modus Pencucian Uang dalam Kasus Hotel Aruss

“Berdasarkan analisis transaksi aliran dana dari pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima transfer dana melalui rekening seseorang berinisial FH. Dana tersebut berasal dari lima rekening: satu milik OR, satu milik RF, satu milik MD, dan dua rekening milik KP,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/1).

Penyitaan Hotel Aruss dilakukan berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang yang diterbitkan pada 16 Desember 2024, serta surat perintah penyitaan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri tertanggal 3 Januari 2025.

Helfi juga mengungkapkan bahwa dana pembangunan hotel tidak hanya berasal dari transfer antar rekening, tetapi juga dari penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh tersangka berinisial GP dan AS. Langkah ini dilakukan untuk memutus jejak transaksi agar sulit dilacak.

“Dana hasil judi online itu ditarik, kemudian disetorkan secara tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan aktivitas judi online. Setelah itu, dana digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelasnya.

Dana Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan, aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi online untuk membangun hotel ini mencapai sekitar Rp 40,56 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Selain itu, pihak berwenang juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online selama periode yang sama dengan total nilai sekitar Rp 72 miliar.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Helfi menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman berat. “Para tersangka dalam kasus ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana judi online dan pencucian uang di Indonesia. Penyitaan Hotel Aruss juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyamarkan hasil kejahatan dengan investasi di sektor properti atau bisnis lainnya. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer