Aliefmedia, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Isu ini mencuat setelah adanya tudingan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pemerasan dengan nilai fantastis mencapai Rp 20 miliar.
blogger.googleusercontent.com
Propam Mulai Bergerak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah dikerahkan untuk menyelidiki kabar tersebut. “Polda Metro Jaya berkomitmen memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ade Ary.
Ia menegaskan, meskipun informasi ini masih berupa dugaan, institusi kepolisian tidak akan tinggal diam. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta memproses setiap kasus secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambahnya.
Dugaan Pemerasan Bermula dari Kasus Hukum Besar
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia. Dalam proses penyidikan, AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar dari keluarga tersangka dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Proses hukum tetap berjalan, sehingga korban akhirnya mengajukan gugatan perdata pada 6 Januari 2025. Gugatan tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset-aset yang disita secara tidak sah, termasuk sebuah mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.
IPW: Uang Pemerasan Diduga Mengalir ke Beberapa Pihak
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro. “Kami yakin dana sebesar itu telah dialirkan ke beberapa pihak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sugeng juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dengan serius. “Jika polisi ingin menegakkan aturan sesuai undang-undang, maka membongkar kasus ini seharusnya tidak sulit. Penyidik sudah terbiasa menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Sugeng.
Laporan Polisi dan Gugatan Perdata
Dugaan pemerasan ini diperkuat oleh dua laporan polisi yang teregister pada 2024, yaitu LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Laporan tersebut memuat tuduhan bahwa AKBP Bintoro meminta sejumlah uang besar dari pihak keluarga tersangka.
Menurut Sugeng, tindakan ini mencoreng citra institusi Polri dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum perwira menengah dengan jabatan strategis,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi kepada AKBP Bintoro
Beritanasional.com mencoba menghubungi AKBP Bintoro, yang kini bertugas sebagai penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Komitmen Polri untuk Transparansi
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah Bid Propam dalam menyelidiki dugaan pemerasan ini diharapkan mampu memberikan jawaban kepada masyarakat sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai integritas Polri. Publik juga menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.