Aliefmedia, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita. Dengan putusan ini, status Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dinyatakan sah secara hukum.
Gambar Istimewa : suara.com
Hakim tunggal Jan Oktavianus yang memimpin sidang tersebut menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pihak Ita ditolak sepenuhnya. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Jan Oktavianus dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Proses Hukum yang Panjang
Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada Senin, 16 Desember 2024. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan akibat sejumlah dokumen dan bukti yang harus dilengkapi lebih lanjut. Permohonan praperadilan ini pertama kali diajukan oleh Ita pada Rabu, 4 Desember 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Ita berupaya menguji keabsahan proses penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Gugatan ini muncul setelah KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Selain Ita, tiga tersangka lainnya adalah:
- Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
- Martono, Ketua Gapensi Semarang.
- P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Penetapan status tersangka ini diumumkan melalui pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keempat individu tersebut. Meskipun KPK belum secara resmi mengungkap identitas para tersangka kepada publik, tiga di antaranya sudah mengakui menerima SPDP, kecuali Ita.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar Tessa saat memberikan keterangan pers.
KPK masih merahasiakan detail kasus ini, termasuk nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, kasus ini diperkirakan melibatkan skema pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur di lingkungan Pemkot Semarang.
Dampak pada Pemerintahan Kota Semarang
Penetapan Ita sebagai tersangka tentu menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kota Semarang. Sebagai wali kota, Ita memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di ibu kota Jawa Tengah. Namun, dengan statusnya sebagai tersangka, kredibilitas dan integritas pemerintahan yang dipimpinnya kini dipertanyakan.
Berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengamat politik, menyerukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Sebagian besar berharap agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap menjadi prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan penolakan praperadilan ini, proses hukum terhadap Wali Kota Semarang dan tiga tersangka lainnya akan berlanjut. Publik menanti langkah selanjutnya dari KPK untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam dalam kasus ini.