PKB Tolak Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Aliefmedia, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, secara tegas menolak usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, secara tegas menolak usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Toha, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan kaidah penggunaan zakat dalam ajaran Islam.

Dana APBN Sudah Dialokasikan

Dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025), Toha menyebut bahwa DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk pelaksanaan program MBG selama enam bulan pertama. Selain itu, ada rencana tambahan anggaran sebesar Rp 140 triliun pada Juli atau Agustus 2024. Dengan demikian, sumber dana program ini sudah sangat jelas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan agar sumber anggaran MBG berasal dari dana zakat? Ini seperti mimpi di siang bolong. Pemerintah sudah memiliki skema pendanaan yang jelas untuk program ini,” ujar Toha.

Lebih lanjut, Toha menekankan bahwa program MBG telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk percaya bahwa pemerintah akan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan anggaran yang telah direncanakan.

Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf

Toha menjelaskan, dalam ajaran Islam, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan kelompok (asnaf): fakir, miskin, amil (pengelola zakat), orang yang terlilit utang, mualaf, budak, pendakwah, dan musafir yang kehabisan bekal. Ia pun mempertanyakan apakah pelajar penerima manfaat MBG termasuk dalam kategori tersebut.

“Sesederhana ini memahami peruntukan zakat. Apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG pada tahun 2025 masuk ke dalam delapan kelompok itu?” tanya Toha retoris.

Ia juga menyoroti potensi penafsiran keliru terhadap usulan tersebut. Menurutnya, zakat adalah instrumen keagamaan yang memiliki aturan dan tujuan yang sangat spesifik. Menggunakan zakat untuk pendanaan program umum seperti MBG, yang menyasar semua golongan, termasuk pelajar non-Muslim, dianggap berpotensi menyimpang dari kaidah agama.

“Apakah kita tega mengategorikan semua pelajar penerima manfaat MBG sebagai fakir atau miskin? Ingat, program ini mencakup pelajar dari berbagai latar belakang, termasuk non-Muslim. Jangan sampai usulan seperti ini justru menimbulkan persepsi penistaan agama,” tegasnya.

Kritik untuk Ketua DPD RI

Toha menyayangkan pernyataan Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, yang sebelumnya mengusulkan agar zakat masyarakat digunakan sebagai stimulus untuk membiayai program MBG. Sultan menyampaikan idenya dengan alasan bahwa keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu meringankan beban anggaran negara.

“Bagaimana kita bisa menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program makan bergizi gratis ini? Salah satunya, saya berpikir, kenapa tidak zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita libatkan di sana,” ujar Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Namun, menurut Toha, usulan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang prinsip keuangan negara dan kaidah penggunaan zakat. Ia mengingatkan bahwa meskipun kondisi keuangan negara sedang sulit, solusi yang diajukan tetap harus mencerdaskan dan tidak menyimpang dari nilai-nilai keilmuan maupun ajaran agama.

“Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip yang benar. Jangan sampai program yang baik seperti MBG justru menimbulkan kontroversi karena usulan yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha. Ia menilai, dana zakat memiliki peruntukan khusus yang tidak dapat digunakan untuk program yang menyasar semua kalangan tanpa memandang agama atau status sosial. Pemerintah pun diharapkan tetap menjalankan program MBG sesuai dengan skema pendanaan yang telah direncanakan melalui APBN, tanpa mencampuradukkan instrumen keagamaan dengan kebijakan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer