Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp32 Triliun pada 2024, e-Commerce Tetap Dominan

Aliefmedia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai angka fantastis sebesar Rp32,32 triliun hingga akhir 2024.

Redaksi

Aliefmedia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai angka fantastis sebesar Rp32,32 triliun hingga akhir 2024. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat penerimaan sebesar Rp16,9 triliun.

Gambar Istimewa : ortax.org

Peningkatan ini didorong oleh berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak dari sektor fintech (P2P lending), dan pajak atas transaksi Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Secara rinci, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun, diikuti oleh pajak fintech sebesar Rp3,03 triliun, pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun.

Pertumbuhan PPN PMSE dan Peran Pelaku Usaha Digital

Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Di antara mereka, sebanyak 174 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total akumulasi penerimaan mencapai Rp25,35 triliun. Jumlah ini terdiri dari kontribusi sejak 2020 hingga 2024, yakni:

  • Rp731,4 miliar pada 2020
  • Rp3,90 triliun pada 2021
  • Rp5,51 triliun pada 2022
  • Rp6,76 triliun pada 2023
  • Rp8,44 triliun pada 2024

Penunjukan pelaku usaha PMSE sepanjang 2024 mencakup nama-nama besar seperti Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, hingga Kajabi LLC. Dalam proses ini, terdapat pula pembetulan data pada beberapa pelaku usaha, termasuk PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. dan New York Times Digital LLC.

Pajak Kripto dan Fintech Menyumbang Signifikan

Penerimaan pajak dari sektor kripto menunjukkan peningkatan signifikan dengan total akumulasi mencapai Rp1,09 triliun hingga 2024. Pajak ini terdiri dari dua komponen utama:

  • PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp510,56 miliar
  • PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp577,12 miliar

Sementara itu, sektor fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi besar dengan total penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun. Penerimaan ini berasal dari:

  • Rp446,39 miliar pada 2022
  • Rp1,11 triliun pada 2023
  • Rp1,48 triliun pada 2024

Pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman dari luar negeri sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP dan Upaya Pemerintah

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak dengan total kontribusi sebesar Rp2,85 triliun hingga akhir 2024. Komposisinya meliputi PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan keadilan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Salah satu langkah strategis adalah memperluas penunjukan pelaku usaha PMSE, termasuk yang beroperasi dari luar negeri, untuk memungut PPN atas transaksi dengan konsumen di Indonesia.

Selain itu, Dwi menambahkan bahwa potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto dan pajak fintech masih akan digali lebih dalam. “Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dengan pertumbuhan signifikan pada penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memanfaatkan potensi besar dalam ekosistem digital. Tidak hanya memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara, langkah ini juga menjadi upaya strategis untuk menciptakan kesetaraan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer