Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) kini wajib disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada golongan ekonomi menengah ke atas atau pihak yang tidak berhak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penggunaan KTP sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kg bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi. Ia menyoroti fenomena banyaknya warga dari daerah sekitar Jakarta yang membeli gas bersubsidi di ibu kota karena harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Jakarta relatif lebih murah, yakni hanya Rp 16.000.
“Ya, memang itu untuk mengetahui nama dan alamat pembeli agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkap Hari kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).
Cegah Penyalahgunaan oleh Golongan Tidak Tepat
Hari menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan menunjukkan KTP saat membeli gas, pihak pangkalan dapat memverifikasi identitas pembeli dan memastikan orang tersebut memenuhi kriteria penerima subsidi.
“Jangan sampai nanti orang dari kelas menengah ke atas ikut menikmati gas subsidi ini. Dengan menunjukkan KTP, bisa dilacak apakah pembeli benar-benar berhak,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi pembelian gas elpiji 3 kg oleh masyarakat dari daerah penyangga Jakarta. Hari menegaskan bahwa subsidi ini memang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan, bukan bagi masyarakat dari luar wilayah ibu kota.
Harga Gas Elpiji di Jakarta Masih Kompetitif
Fenomena pembelian gas elpiji bersubsidi oleh warga luar Jakarta tidak terlepas dari perbedaan harga. Dengan HET gas elpiji 3 kg di DKI Jakarta yang dipatok Rp 16.000, harga tersebut dianggap lebih terjangkau dibandingkan dengan wilayah lain. Hal ini memicu banyaknya pembeli dari daerah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang turut memanfaatkan subsidi tersebut.
Namun, kondisi ini justru menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memastikan subsidi tetap tepat sasaran. Oleh karena itu, aturan penggunaan KTP diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan ini.
Sosialisasi dan Implementasi Aturan
Hari juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha pangkalan elpiji. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini dan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keadilan distribusi subsidi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai rencana. “Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan agar tidak ada pelanggaran,” ujar Hari.
Kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk pembelian gas elpiji 3 kg merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Selain mencegah penyalahgunaan oleh golongan ekonomi menengah ke atas, aturan ini juga dirancang untuk mengatasi fenomena pembelian gas bersubsidi oleh warga luar Jakarta. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan ketat, kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.