Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menambah sembilan pos pengaduan kekerasan pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk memperluas akses layanan pengaduan dan memberikan pendampingan bagi korban.
Gambar Istimewa: rri.co.id
Pos pengaduan baru ini akan ditempatkan di berbagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta serta Kepulauan Seribu. Dengan tambahan ini, total jumlah pos pengaduan yang tersedia di DKI Jakarta mencapai 44 titik, yang tersebar di setiap kecamatan.
“Penambahan sembilan pos pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan laporan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, pada Rabu (26/2/2025).
Kasus Kekerasan Meningkat, Pemprov DKI Perkuat Perlindungan
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA DKI Jakarta, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang tahun 2024, tercatat 2.041 kasus kekerasan, naik signifikan dari 1.682 kasus pada 2023. Peningkatan ini mendorong Pemprov DKI untuk semakin memperkuat langkah pencegahan serta menyediakan lebih banyak tempat bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan.
“Pos pengaduan ini menyediakan layanan secara gratis, termasuk penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, serta layanan penjangkauan yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai bidangnya,” jelas Mifta.
Setiap pos pengaduan akan dioperasikan oleh dua petugas layanan, yaitu seorang konselor dan seorang paralegal. Paralegal bertugas menerima pengaduan, melakukan asesmen awal, serta membantu korban memahami hak-haknya.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, tetapi juga untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan korban sehingga mereka bisa mendapatkan layanan yang sesuai,” tambahnya.
Lokasi 9 Pos Pengaduan Baru di DKI Jakarta
Berikut adalah lokasi sembilan pos pengaduan tambahan yang mulai beroperasi pada 2025:
Jakarta Pusat:
- RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
- RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
- RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Utara:
- RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
Jakarta Selatan:
- RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
- RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi
Jakarta Timur:
- RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
- RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung
Kepulauan Seribu:
- RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan
Dengan bertambahnya sembilan pos pengaduan baru, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Selain menangani kasus yang sudah terjadi, pemerintah juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar angka kekerasan dapat ditekan. Harapannya, keberadaan pos pengaduan ini dapat membantu korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan serta mendorong lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan di Jakarta.