Pemprov DKI Jakarta Memberhentikan Sementara Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Akibat Dugaan Korupsi

Aliefmedia, DKI Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud), Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Kepala Bidang Pemanfaatan

Redaksi

Aliefmedia, DKI Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud), Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud, Mohamad Fairza Maulana (MFM), dari status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Langkah ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD 2023.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Langkah pemberhentian sementara ini diumumkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, pada Jumat (3/1/2024). Budi menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujar Budi dalam keterangan resminya. Selain itu, pemberhentian sementara ini juga mengacu pada Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses Menunggu Surat Resmi

Pemberhentian sementara ini diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi berwenang. Hal ini dilakukan sebagai langkah administratif yang sejalan dengan regulasi yang berlaku. “Pemberhentian sementara ini adalah bagian dari upaya Pemprov untuk menjaga integritas pelayanan publik,” tambah Budi.

Tidak hanya itu, menurut aturan yang tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS yang terbukti bersalah di pengadilan dengan ancaman hukuman pidana minimal dua tahun dapat diberhentikan secara tidak hormat. “Jika terbukti bersalah, pemberhentian secara tidak hormat akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Iwan Sudah Dibebastugaskan dari Jabatan

Sebelum penetapan ini, Iwan Henry Wardhana telah lebih dahulu dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas publik.

“Untuk menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi. Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Tindak Lanjut Kasus

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana publik. Dengan langkah pemberhentian sementara ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang berjalan tanpa intervensi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas negara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung penyelidikan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer