Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Pemeriksaan Kesehatan Istithaah Haji Rp 1 Juta

Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif maksimal untuk pemeriksaan kesehatan jamaah haji dalam rangka penentuan istithaah sebesar Rp 1 juta. Kebijakan ini diumumkan

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif maksimal untuk pemeriksaan kesehatan jamaah haji dalam rangka penentuan istithaah sebesar Rp 1 juta. Kebijakan ini diumumkan oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Imran, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Jumat (3/1/2025).

Penyesuaian Tarif di Seluruh Daerah

Dalam paparannya, Imran menjelaskan bahwa surat edaran terkait tarif maksimal tersebut telah diterbitkan. Langkah ini diambil untuk merespons perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan jamaah haji di berbagai daerah yang cukup signifikan, bahkan ada yang mencapai Rp 2 juta.

Gambar Istimewa : mediaindonesia.com

“Surat edaran ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat itu. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati bahwa biaya pemeriksaan tertinggi adalah Rp 1 juta. Kebijakan ini juga telah dikaji di internal Kemenkes,” ujar Imran.

Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang, tarif maksimal Rp 1 juta dinilai masih memungkinkan untuk mencakup semua komponen pemeriksaan yang diperlukan bagi jamaah haji dalam penetapan istithaah.

Arahan untuk Pemerintah Daerah

Imran berharap, pemerintah daerah segera menyesuaikan kebijakan tarif mereka sesuai dengan surat edaran tersebut. Bagi daerah yang sebelumnya mematok biaya lebih tinggi dari Rp 1 juta, diharapkan dapat merevisi aturan yang berlaku untuk mendukung kebijakan ini.

“Kami mendorong pemerintah daerah yang saat ini memberlakukan tarif di atas Rp 1 juta untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru ini. Surat edaran ini menjadi acuan yang jelas untuk memastikan pemeriksaan kesehatan haji lebih terjangkau bagi jamaah,” jelasnya.

Namun, Imran juga mengimbau daerah-daerah yang telah memberlakukan tarif di bawah Rp 1 juta agar tetap mempertahankan kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesesuaian dengan kemampuan masyarakat dan ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan masing-masing.

“Pemerintah daerah yang sudah menetapkan tarif di bawah Rp 1 juta tidak perlu menaikkan biaya. Mereka tetap dapat berpedoman pada tarif yang berlaku saat ini, disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan lokal,” imbuhnya.

Upaya Meningkatkan Aksesibilitas Layanan

Langkah penetapan tarif maksimal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemeriksaan kesehatan jamaah haji menjadi lebih terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jamaah haji yang memiliki kemampuan ekonomi beragam.

Pemeriksaan kesehatan dalam penetapan istithaah merupakan tahapan penting bagi jamaah haji untuk memastikan kesiapan fisik mereka dalam menjalani ibadah di Tanah Suci. Dengan adanya kebijakan tarif maksimal, diharapkan tidak ada lagi jamaah yang merasa terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang tinggi.

Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan tarif maksimal pemeriksaan kesehatan jamaah haji sebesar Rp 1 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji, sekaligus memastikan pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah. Dengan demikian, proses pelaksanaan ibadah haji diharapkan berjalan lebih lancar tanpa kendala biaya kesehatan yang memberatkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer