Aliefmedia, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk membatasi anak-anak memiliki akun sendiri di media sosial. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Gambar Istimewa: sulselprov.go.id
Menurut Meutya, aturan ini bukan sepenuhnya melarang akses anak-anak terhadap media sosial, tetapi lebih kepada pembatasan pembuatan akun pribadi bagi anak di bawah usia tertentu. “Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial,” ungkapnya.
Teknologi Verifikasi Usia Jadi Solusi
Salah satu poin penting dari rencana kebijakan ini adalah penggunaan teknologi oleh platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna. Pemerintah ingin memastikan anak-anak di bawah usia tertentu, seperti 15 atau 16 tahun, tidak dapat membuat akun pribadi tanpa pengawasan. Namun, Meutya juga mengakui bahwa aturan ini tidak bisa mengatur secara langsung bagaimana orang tua memberikan akses media sosial kepada anak-anak mereka di rumah.
“Platform harus memiliki teknologi yang bisa mengecek usia pengguna. Kalau anak itu berusia 15 tahun, dia tidak boleh membuat akun. Tapi kalau di rumah, itu menjadi wilayah orang tua, dan tidak masuk dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Meutya.
Tidak Melarang Akses, Hanya Membatasi Akun Anak-anak
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi akses anak-anak terhadap media sosial secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat mengakses media sosial apabila menggunakan akun orang tua dan dengan pendampingan. Kebijakan ini lebih menekankan pada pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak saat menggunakan platform digital.
“Pada dasarnya, aturan ini adalah pembatasan pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan pembatasan akses terhadap media sosial itu sendiri,” kata Meutya. Ia juga menambahkan bahwa persepsi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan ini.
Orang Tua Didorong untuk Mendampingi Anak
Pemerintah justru mendorong para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak mereka saat mengakses media sosial. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih baik sekaligus mengurangi risiko anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya untuk membuka media sosial, itu tidak masalah. Justru kami mendorong hal tersebut setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” ujar Meutya.
Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam menyusun aturan ini agar tetap mengedepankan prinsip kebebasan berekspresi. Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan melanggar hak anak-anak untuk mengakses informasi secara umum.
“Kami diingatkan untuk tidak melanggar kebebasan berekspresi. Jadi, yang dibatasi adalah pembuatan akun-akun anak-anak, bukan akses media sosialnya. Kalau anak-anak didampingi orang tua, itu tetap diperbolehkan,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka. Dengan aturan ini, diharapkan anak-anak dapat tetap menikmati manfaat media sosial dengan cara yang lebih aman, tanpa melanggar kebebasan berekspresi mereka. Keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.