Aliefmedia, Dalam upaya memastikan bantuan perumahan yang diberikan pemerintah tepat sasaran, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi rujukan utama. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat memperoleh manfaat secara maksimal.
Gambar Istimewa: ntvnews.id
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden terkait penggunaan data terpusat harus dilaksanakan dengan konsisten.
“Arahan Presiden sudah jelas, data harus terpusat di BPS di bawah supervisi Bappenas. Pesan beliau adalah jangan sampai bantuan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS dan mengeluarkan Instruksi Menteri agar semua program perumahan memanfaatkan data tersebut,” ungkap Ara.
Data BPS Jadi Acuan Program Bantuan
Menurut Ara, data dari BPS mengenai MBR akan menjadi pijakan dalam melaksanakan berbagai program bantuan perumahan. Program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat, semuanya memerlukan data akurat untuk memastikan efektivitasnya.
Ara juga menyebut bahwa pelaksanaan program ini akan segera dimulai, mengingat pentingnya perumahan bagi kesejahteraan masyarakat. “Kebutuhan kami cuma satu: data akurat. Dalam waktu dekat, program-program yang membutuhkan data seperti FLPP, BSPS, dan rusun akan dijalankan,” tambahnya.
Instruksi untuk Pengembang Perumahan
Selain itu, Ara telah menginstruksikan kepada asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun skema baru untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis FLPP yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025.
Menurut Ara, langkah ini penting untuk memastikan perubahan kebijakan di sektor perumahan tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat, negara, maupun pengembang perumahan. “Kami membutuhkan data biaya pembangunan ini sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat. Semua pihak harus diuntungkan,” ujarnya.
Kebijakan yang Berkeadilan
Pendekatan berbasis data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan perumahan yang berkeadilan dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan data BPS, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahan dalam penyaluran bantuan perumahan.
Ara juga menekankan bahwa perubahan kebijakan harus dirancang dengan hati-hati agar mencerminkan prinsip keadilan. “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Semua kebijakan akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan pengusaha,” tegasnya.
Penggunaan data BPS sebagai acuan dalam program bantuan perumahan merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah perumahan di Indonesia. Dengan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran, program-program seperti FLPP, BSPS, dan pembangunan rusun diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan berbasis data ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel dalam sektor perumahan.