Aliefmedia, Jakarta – Sistem tilang poin kini resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mulai Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Dengan penerapan sistem ini, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan dicatat dalam bentuk poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai 12 poin, SIM milik pelanggar akan dicabut.
Gambar Istimewa : sindonews.net
Bagaimana Sistem Tilang Poin Bekerja?
Sistem tilang poin dirancang untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara lebih terintegrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan mendapatkan poin sesuai dengan tingkat kesalahannya. Data ini nantinya akan dimasukkan dalam database nasional dan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi yang jelas dan dapat memengaruhi rekam jejak hukum pengendara.
Sebagai contoh, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm mungkin akan diberikan satu poin, sementara pelanggaran berat seperti melanggar lampu merah atau kebut-kebutan di jalan raya bisa dikenai hingga tiga poin atau lebih. Ketika pengendara mencapai batas maksimal poin, yaitu 12 poin, maka SIM mereka akan dicabut sebagai sanksi tegas.
Dampak Penerapan Sistem Baru
Sistem ini diharapkan mampu mengubah perilaku pengendara menjadi lebih tertib dan disiplin. Selain itu, integrasi dengan SKCK memberikan dampak lebih luas, karena rekam jejak pelanggaran lalu lintas dapat memengaruhi proses administrasi lain, seperti melamar pekerjaan di instansi tertentu.
Menurut Korlantas Polri, pemberlakuan sistem ini bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelanggar. Keselamatan pengendara di jalan menjadi prioritas utama. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan jumlah kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan.
Reaksi Masyarakat
Pemberlakuan sistem ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah ini sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi. Namun, ada pula yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan mekanisme pencatatan poin, mengingat sistem ini membutuhkan integrasi data yang akurat dan transparan.
“Saya setuju dengan sistem ini, tetapi saya berharap pelaksanaannya dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang di lapangan,” ujar Ahmad, seorang pengendara motor di Jakarta. Sementara itu, pengamat transportasi menyarankan agar sosialisasi dan edukasi terkait sistem tilang poin terus digencarkan, terutama kepada pengendara di daerah-daerah.
Sosialisasi dan Edukasi
Untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem ini, Korlantas Polri telah melakukan berbagai langkah sosialisasi. Mulai dari pemasangan spanduk dan papan informasi di jalan-jalan utama hingga kampanye di media sosial. Diharapkan, pengendara memahami betul konsekuensi dari setiap pelanggaran yang mereka lakukan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan aplikasi berbasis digital untuk mempermudah pengendara memantau akumulasi poin mereka. Dengan demikian, pengendara dapat lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran.
Penerapan sistem tilang poin di Indonesia merupakan langkah besar menuju sistem lalu lintas yang lebih tertib dan teratur. Dengan mekanisme pencatatan poin yang transparan dan terintegrasi, diharapkan perilaku pengendara akan berubah ke arah yang lebih baik. Namun, keberhasilan sistem ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Dengan adanya sistem ini, sudah saatnya kita sebagai pengguna jalan mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Mari jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai prioritas bersama.