Aliefmedia, JAKARTA – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 resmi diundur hingga 13 Maret 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2024. Keputusan ini diambil guna memastikan keserentakan pelantikan, termasuk bagi daerah-daerah yang menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gambar Istimewa : inilah.com
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu pada Maret 2025. “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).
Proses Penyelesaian Sengketa di MK
Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam memastikan keabsahan hasil pemilu. Setelah proses sengketa selesai, MK akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Surat ini menjadi dasar pelantikan bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” lanjut Rifqi.
Keserentakan Sebagai Prinsip Utama Pilkada Serentak
Menurut Rifqi, pengunduran tanggal pelantikan juga didasari oleh semangat keserentakan yang menjadi prinsip dasar Pilkada serentak. Oleh karena itu, bahkan daerah yang tidak mengalami sengketa di MK tetap harus menunggu hingga semua proses sengketa selesai.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya dijadwalkan pada 13 Maret 2025,” tegas Rifqi.
Manfaat Keserentakan Pelantikan
Keserentakan pelantikan ini dianggap penting untuk menjaga konsistensi dan integritas penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada hari yang sama, terlepas dari adanya sengketa atau tidak.
Selain itu, langkah ini juga mencegah adanya ketimpangan antara daerah yang sudah melantik kepala daerahnya lebih dahulu dengan daerah yang masih menunggu penyelesaian sengketa. Keserentakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
Dampak Penundaan
Penundaan pelantikan hingga Maret 2025 akan memberikan waktu lebih bagi MK untuk menyelesaikan sengketa secara menyeluruh dan menyelamatkan prinsip hukum dalam proses Pilkada. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat memengaruhi jalannya pemerintahan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis sebelum pelantikan.
Untuk mengatasi potensi kekosongan kepemimpinan, pemerintah pusat diperkirakan akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur definitif dilakukan.
Pengunduran pelantikan gubernur hasil Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjunjung asas keadilan dan keserentakan. Meskipun berdampak pada dinamika pemerintahan di beberapa daerah, langkah ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.