Aliefmedia, Partai Buruh telah mengukuhkan langkah strategis dengan mempersiapkan kader terbaiknya untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang selama ini menjadi penghalang bagi partai-partai non-parlemen. Langkah ini diyakini dapat membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (4/1/2025), menyebutkan bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusulkan Partai Buruh berasal dari tokoh internal partai. Meskipun demikian, Partai Buruh tetap membuka peluang untuk membangun koalisi strategis dengan partai politik lain yang sejalan dengan visi perjuangan mereka.
Gambar Istimewa : tirto.id
“Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold, partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya. Ini adalah peluang besar bagi Partai Buruh untuk menunjukkan kemampuan kadernya,” ujar Said dengan penuh optimisme.
Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat Kecil
Said menegaskan, koalisi yang akan dibangun oleh Partai Buruh tidak akan sembarangan. Syarat utama bagi partai politik lain untuk bergabung adalah komitmen memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil, sesuai dengan platform perjuangan Partai Buruh. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan pro-rakyat yang berkelanjutan dan adil.
“Kami tidak hanya ingin sekadar maju, tetapi juga ingin memastikan bahwa capres dan cawapres yang kami usulkan benar-benar memiliki visi yang sama untuk membangun Indonesia yang lebih baik bagi seluruh rakyat kecil,” tambah Said.
Keputusan MK, Langkah Berani untuk Demokrasi
Penghapusan aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah progresif yang memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Partai Buruh melihat keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan MK terhadap hak konstitusional setiap warga negara dan partai politik.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa MK telah menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelindung hak-hak konstitusional dan hak asasi manusia. Kami mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan yang signifikan ini,” ujar Said.
Menurut Said, langkah MK ini juga mencerminkan kegelisahan lembaga tersebut terhadap dominasi partai-partai besar di parlemen dalam proses pencalonan capres dan cawapres. Dengan perubahan ini, partai non-parlemen seperti Partai Buruh memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat.
Kembali ke Khitah Demokrasi
Lebih jauh, Said menilai keputusan MK ini merupakan bentuk kembalinya lembaga tersebut ke khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi. Hal ini mengingatkan pada masa awal kepemimpinan tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, di mana MK dikenal sebagai institusi yang berani mengambil langkah-langkah progresif untuk menjaga demokrasi.
“MK kini mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada partai politik non-parlemen. Ini adalah langkah maju yang harus kita dukung bersama untuk mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif,” tutup Said.
Dengan mengusulkan kader internal sebagai capres dan cawapres, serta membuka peluang koalisi strategis, Partai Buruh menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi Pilpres 2029. Langkah ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi partai tersebut, tetapi juga bagi demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold menjadi titik balik yang memberikan kesempatan lebih besar bagi semua partai politik untuk berpartisipasi secara adil dan merata.