OJK Gencar Memburu Mantan Bos Investree Hingga Qatar

Aliefmedia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap Adrian Asharyanto, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), yang kini berstatus

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap Adrian Asharyanto, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Adrian diduga melarikan diri ke Qatar terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang mencoreng reputasi perusahaan fintech tersebut.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adrian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Saudara Adrian Asharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1).

Gambar Istimewa : suara.com

Agusman menambahkan bahwa pihaknya berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi.

Proses Likuidasi Investree dalam Fokus

Selain memburu Adrian, OJK juga mempercepat proses likuidasi Investree. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui tiga calon anggota Tim Likuidasi PT Investree Radika Jaya setelah melalui proses seleksi ketat. “Selanjutnya, PT IRJ diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi,” jelas Agusman.

Tim likuidasi ini memiliki tugas utama untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran hak-hak karyawan yang masih tertunda. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses penutupan perusahaan berjalan dengan baik dan tidak meninggalkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Pencabutan Izin Usaha Investree

Langkah tegas yang diambil OJK terhadap Investree tidak terjadi begitu saja. Tahun lalu, OJK resmi mencabut izin usaha Investree karena perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan penting. Salah satunya adalah pelanggaran terkait ekuitas minimum, seperti yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang semakin memburuk juga menjadi alasan utama di balik pencabutan izin.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. “Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan industri jasa keuangan yang lebih sehat dan terpercaya,” tegas Ismail dalam pernyataannya pada Senin (21/10).

Setelah pencabutan izin, OJK langsung menetapkan Adrian Asharyanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Tindakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, termasuk investor dan mitra bisnis yang telah dirugikan akibat buruknya pengelolaan perusahaan.

Dukungan Publik Terhadap Langkah OJK

Langkah OJK yang tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Publik menilai tindakan ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan mengutamakan transparansi.

Dengan terus berlanjutnya proses hukum dan likuidasi, masyarakat menantikan penyelesaian kasus ini hingga tuntas. OJK diharapkan dapat segera membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus Investree menjadi peringatan keras bagi pelaku industri jasa keuangan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. OJK menunjukkan bahwa mereka tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar regulasi. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat kembali pulih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer