Mu’ti: Zonasi dan Ujian Nasional Tidak Lagi Berlaku di PPDB 2025

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa konsep zonasi dan Ujian Nasional (UN) tidak akan lagi digunakan dalam Penerimaan

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa konsep zonasi dan Ujian Nasional (UN) tidak akan lagi digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi besar yang dirancang untuk meningkatkan kualitas dan transparansi sistem pendidikan di Indonesia.

Zonasi Digantikan dengan Skema Baru

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendikdasmen pada Senin (20/1/2025), Abdul Mu’ti menyatakan bahwa konsep zonasi yang selama ini menjadi bahan perdebatan akan diubah. “Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Mu’ti. Meski demikian, ia masih merahasiakan istilah baru yang akan digunakan dalam skema tersebut.

Gambar Istimewa : indopolitika.com

Mu’ti juga memastikan bahwa rancangan sistem PPDB yang baru telah melalui berbagai kajian mendalam. “Kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” imbuhnya. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi polemik yang sering muncul akibat sistem zonasi, seperti ketimpangan akses pendidikan dan keluhan dari orang tua murid.

Tidak Ada Lagi Ujian Nasional

Selain mengganti konsep zonasi, Mendikdasmen juga mengungkapkan bahwa istilah Ujian Nasional tidak akan digunakan lagi. “Nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata penggantinya apa, nanti tunggu sampai terbit,” jelas Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghilangkan tekanan berlebihan pada siswa yang selama ini kerap dihadapi menjelang pelaksanaan UN. Sistem pengganti UN diharapkan lebih fokus pada pengembangan kompetensi siswa secara holistik, tidak hanya melalui penilaian akademik semata.

Aturan Baru PPDB Diterbitkan Maret 2025

Mu’ti menegaskan bahwa regulasi lengkap terkait sistem PPDB terbaru akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, sebelum perayaan Idul Fitri. “Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya, sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.

Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri menghadapi sistem yang akan diterapkan. Proses sosialisasi juga direncanakan agar berjalan secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua maupun siswa.

Tujuan Perubahan: Pendidikan yang Lebih Adil dan Inklusif

Langkah revolusioner ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Zonasi yang selama ini diterapkan memang bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, namun di sisi lain memunculkan berbagai masalah, seperti sulitnya siswa mendapatkan sekolah di luar zona tempat tinggalnya. Begitu pula dengan Ujian Nasional yang sering kali menjadi beban psikologis bagi siswa.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Sistem yang sedang disiapkan tidak hanya akan memberikan akses yang lebih merata, tetapi juga mengedepankan kualitas pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.

Perubahan yang diumumkan Abdul Mu’ti ini tentu menjadi perhatian besar bagi seluruh pihak, mulai dari orang tua, siswa, hingga pendidik. Meski detailnya masih dirahasiakan, harapan besar muncul dari berbagai kalangan agar sistem baru ini dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang ada.

Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan pengumuman resmi dari Kemendikdasmen mengenai detail perubahan ini. Apa pun bentuknya, sistem baru ini diharapkan mampu menjadi langkah maju dalam membangun pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer