MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim

Aliefmedia, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,

Redaksi

Aliefmedia, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri. Dalam sidang yang digelar di Gedung I MK Jakarta, Kamis (6/2/2025), majelis hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Gambar Istimewa: japrinews.id

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal dengan menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.” Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Gugatan Dinilai Kabur dan Tidak Jelas

Melansir Antara, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa alasan gugatan yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur). Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan untuk diproses lebih jauh.

“Dengan demikian, eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah menetapkan hasil Pilkada 2024. Dengan putusan ini, semua tuduhan pelanggaran administratif yang ditujukan kepada dua pasangan calon lainnya, yaitu pasangan nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dianggap tidak berdasar.

Tuduhan Pelanggaran Administratif

Dalam gugatannya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK memerintahkan KPU Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang. Mereka menduga terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh dua rival mereka, pasangan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman. Tuduhan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun wakilnya, dilarang melakukan pergantian posisi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan menteri. Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh perundang-undangan,” ungkap Rahmat Hidayat dalam sidang perdana, Senin (13/1).

Tuntutan Pemohon

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang telah ditetapkan KPU. Mereka menuntut agar pasangan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan administratif. Selain itu, pemohon meminta agar hasil suara Pilkada 2024 hanya diakui untuk mereka, sementara perolehan suara kedua pasangan rival dinyatakan batal.

Lebih lanjut, dalam tuntutannya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman. Namun, dengan keputusan MK kali ini, semua tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Sulawesi Tengah 2024 telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai terlalu kabur dan tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan berlaku. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap gugatan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan relevan agar dapat diproses oleh pengadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer