Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan presidential

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan presidential threshold dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah monumental dalam sistem demokrasi Indonesia.

Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengatur bahwa pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah terikat pada putusan ini,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pemerintah Hormati Putusan Final dan Mengikat

Yusril menegaskan bahwa putusan MK ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru pada pengujian terakhir, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Pemerintah memahami bahwa ada perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas Pasal 222. Namun, apapun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormati dan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari, karena itu adalah hak prerogatif MK berdasarkan UUD 1945,” tambah Yusril.

Implikasi bagi Pemilu 2029

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membahas implikasi putusan MK ini terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2029. Pemerintah menyadari bahwa penghapusan presidential threshold akan memengaruhi norma dalam UU Pemilu.

“Jika diperlukan, pemerintah bersama DPR akan melakukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu untuk memastikan pelaksanaan Pilpres berjalan sesuai dengan regulasi baru,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat luas akan dilibatkan dalam proses pembahasan perubahan regulasi tersebut.

Penghapusan Presidential Threshold

Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan inklusivitas dalam proses demokrasi. Selama ini, aturan presidential threshold sering dikritik karena dianggap membatasi peluang bagi calon alternatif untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

Dengan penghapusan ketentuan ini, partai politik atau gabungan partai politik memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu. Hal ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dan memberikan pilihan lebih banyak kepada rakyat Indonesia.

Kolaborasi untuk Masa Depan Demokrasi

Menko Yusril menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menyikapi perubahan ini. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi proses demokrasi di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilu,” tutupnya.

Dengan putusan ini, Indonesia memasuki era baru dalam sistem pemilu, di mana demokrasi semakin terbuka dan inklusif. Langkah pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti keputusan MK menjadi bukti komitmen terhadap supremasi hukum dan demokrasi yang lebih baik di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer