Aliefmedia, Bekasi – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengingatkan lembaga antirasuah untuk bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Praswad menekankan pentingnya kesiapan total, termasuk pengumpulan bukti dan konstruksi perkara yang kuat, untuk memastikan langkah hukum KPK tidak goyah.
“KPK harus siap menghadapi praperadilan dan proses persidangan dengan bukti yang solid,” kata Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, kesiapan ini krusial mengingat kasus yang dihadapi KPK melibatkan partai politik besar, sehingga potensi intervensi politik tidak dapat diabaikan. “Semua harus dipersiapkan dari hulu ke hilir, karena ini menyangkut partai politik. Risiko tekanan politik tentu ada,” jelasnya.
Perisai KPK: Alat Bukti yang Memadai
Praswad menegaskan bahwa alat bukti yang memadai merupakan kunci keberhasilan KPK dalam memenangkan gugatan praperadilan ini. Bukti-bukti tersebut juga akan menjadi pelindung lembaga jika Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memutuskan datang ke KPK untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini.
“KPK harus memiliki perisai yang kuat melalui alat bukti yang cukup dan material. Jadi, meskipun Ibu Mega datang untuk konfirmasi, lembaga ini tetap kokoh dengan fakta-fakta yang dimiliki,” tegas Praswad.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya objektivitas dan profesionalisme KPK dalam menangani proses penyidikan. “Yang terpenting, KPK menjalankan tugasnya secara objektif dengan bukti yang cukup dan prosedur yang tepat,” tambahnya.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan tindakan tersebut, meskipun ia belum memberikan informasi detail terkait barang-barang yang disita.
“Betul, saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait kasus tersangka Hasto,” ungkap Tessa. Ia menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah kegiatan rampung.
Tak hanya di Bekasi, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan oleh KPK.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini bertujuan memuluskan langkah eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, untuk menduduki kursi DPR.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan. Salah satu aksinya adalah menginstruksikan staf pribadinya untuk memberitahukan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air guna menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait perintangan penyidikan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tantangan Bagi KPK
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan ketegasan dan integritasnya. Dengan segala kemungkinan intervensi politik, lembaga ini dituntut untuk bekerja ekstra keras dan cermat. Keberhasilan menangani kasus ini tidak hanya menjadi pembuktian kredibilitas KPK, tetapi juga menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, meski melibatkan tokoh besar dari partai politik.
“KPK harus berdiri teguh dan memastikan semua proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai hukum. Itu adalah harapan masyarakat kepada lembaga antirasuah ini,” pungkas Praswad.