Aliefmedia, Bekasi – Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa lembaga antirasuah harus tetap profesional dan tidak tunduk pada tekanan politik dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan menyusul dinamika politik yang terus berkembang di sekitar kasus tersebut.
“KPK harus mampu menolak segala bentuk tekanan politik dari mana pun asalnya dan dalam bentuk apa pun,” ujar Syamsuddin saat diwawancarai oleh Beritanasional.com pada Rabu (8/1/2025). Menurutnya, integritas dan profesionalisme KPK harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi ini tetap kokoh.
Respons terhadap Pernyataan Megawati
Syamsuddin juga memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan akan datang ke KPK jika Hasto Kristiyanto ditahan. Ia meyakini bahwa KPK akan tetap bekerja secara independen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya yakin KPK akan bertindak konsisten dan profesional sesuai undang-undang yang mengatur,” tambah Syamsuddin.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Kasus Hasto Kristiyanto semakin menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Pertama, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Hasto yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Lokasi kedua adalah kediaman Hasto di kawasan Kebagusan 6, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut. “Betul, saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait perkara yang melibatkan tersangka Hasto Kristiyanto,” jelas Tessa. Namun, hingga kini, ia belum memberikan rincian terkait barang-barang yang disita dari lokasi tersebut.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penggeledahan selesai,” imbuhnya.
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, yang diduga dibantu oleh Hasto untuk menjadi anggota DPR melalui jalur ilegal.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan. Salah satu aksinya adalah meminta staf pribadinya untuk menghubungi Harun Masiku agar segera membuang ponselnya ke dalam air guna menghilangkan barang bukti. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal yang Dikenakan
Atas dugaan keterlibatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
- Pasal 13
- Pasal 21, yang mengatur tentang upaya perintangan penyidikan.
Semua pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dorongan untuk KPK
Syamsuddin Haris menutup pernyataannya dengan memberikan dorongan kepada KPK untuk tetap fokus menjalankan tugasnya meski berada di bawah tekanan besar. “KPK harus menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Ini adalah ujian penting bagi lembaga ini,” pungkasnya.
Kasus Hasto Kristiyanto kini menjadi perhatian nasional, tidak hanya karena melibatkan tokoh politik besar tetapi juga karena dapat menjadi batu ujian bagi integritas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan pengawasan publik yang ketat, diharapkan KPK dapat menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.