Aliefmedia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap aparatur sipil negara (ASN) di berbagai kementerian dan lembaga. Perubahan struktur organisasi dan nomenklatur kementerian menjadi salah satu alasan penting di balik upaya ini. Penambahan jumlah kementerian dan lembaga juga memengaruhi kuota ASN yang nantinya akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gambar Istimewa : kaltimexpose.com
Menurut Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perpindahan ASN ke IKN dalam waktu dekat masih belum menjadi prioritas. “Kami belum menyentuh rencana perpindahan orang ke IKN dalam jangka pendek. Data yang kami miliki sekarang sudah berubah. Karena itu, perlu dilakukan pendataan ulang untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” ujar Rini dalam pernyataan persnya, Selasa (7/1/2025).
Perubahan Nomenklatur dan Kuota ASN
Rini menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur kementerian menjadi tantangan tersendiri. Sebagai contoh, pegawai yang sebelumnya bekerja di Kementerian Hukum dan HAM kini harus menyesuaikan tugas baru di Kementerian Hukum atau Kementerian HAM. Hal ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan penempatan ASN yang tepat.
“Setiap kementerian dan lembaga harus menata ulang sumber daya manusianya. Si A dan si B akan masuk ke kementerian ini, sementara si C dan si D ke kementerian lain. Pendataan ulang ini krusial agar proses perpindahan ASN lebih sempurna,” tambahnya.
Selain itu, jumlah kuota ASN yang akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Penambahan jumlah kementerian dapat menyebabkan alokasi kuota masing-masing kementerian menjadi lebih kecil. Sebagai ilustrasi, Kemenpan RB, yang tergolong kementerian kecil, awalnya direncanakan memindahkan sekitar 60 pegawai. Namun, angka ini mungkin perlu dikurangi seiring bertambahnya jumlah kementerian.
Kesiapan Infrastruktur di IKN
Tidak hanya persoalan data dan kuota, kesiapan infrastruktur di IKN juga menjadi kendala utama. Rini mengungkapkan bahwa pembangunan gedung-gedung baru untuk menampung ASN dari berbagai kementerian masih dalam proses. Sebelumnya, desain awal hanya mencakup 34 kementerian. Namun, dengan adanya penambahan lembaga baru, rencana ini harus disesuaikan.
“Kami perlu memastikan bangunan untuk kementerian dan lembaga sudah cukup untuk menampung pegawai yang akan pindah. Tanpa infrastruktur yang memadai, sulit bagi kami untuk memulai proses perpindahan dalam waktu dekat,” katanya.
Menunggu Arahan Presiden
Rini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk penandatanganan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN. “Hingga saat ini, perpres tersebut belum ditandatangani. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden untuk melanjutkan langkah berikutnya,” ujarnya.
Rencana Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, perpindahan ASN ke IKN menjadi bagian penting dari strategi pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Pendataan ulang, penyesuaian kuota, dan kesiapan infrastruktur menjadi fondasi utama keberhasilan rencana besar ini. Kolaborasi antara pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan transisi yang mulus.
Dengan tantangan yang ada, jelas bahwa perpindahan ASN ke IKN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Namun, upaya pemerintah untuk terus mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan efisien.