Aliefmedia, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman baru-baru ini mengumumkan kriteria bagi UMKM yang dapat mengikuti program penghapusan utang bank. Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pelaku UMKM yang mengalami kesulitan finansial.
Gambar Istimewa : tirto.id
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (12/1/2025), Maman menjelaskan bahwa hanya UMKM tertentu yang memenuhi beberapa kriteria yang bisa memanfaatkan program ini. Berikut adalah kriteria yang telah ditetapkan:
Kriteria UMKM yang Berhak
- Jumlah Piutang Maksimal Rp500 Juta
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, UMKM yang berhak mengajukan program ini adalah mereka dengan total piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta. Angka ini menjadi salah satu syarat utama untuk memastikan program tepat sasaran. - Masuk Daftar Hapus Buku Selama Lima Tahun
UMKM yang ingin mendapatkan penghapusan utang juga harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku milik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setidaknya selama lima tahun sebelum peraturan ini berlaku. - Tidak Memiliki Kemampuan Membayar dan Agunan
Selain itu, UMKM yang dimaksud adalah mereka yang telah dinyatakan tidak mampu lagi membayar utang serta tidak memiliki agunan sebagai jaminan pinjaman.
1 Juta UMKM Akan Terbantu
Maman mengungkapkan bahwa sebanyak 1 juta UMKM diproyeksikan akan mendapatkan manfaat dari program ini. Namun, bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah tetap memberikan opsi lain berupa akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mendukung pertumbuhan usaha mereka.
“Pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan piutang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman KUR untuk kembali bangkit dan tumbuh,” ujar Maman. Program KUR ini menawarkan sejumlah keuntungan, seperti bunga flat sebesar 6 persen dan tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
Inovasi Pendanaan Lewat Kredit Skoring Baru
Untuk mendukung UMKM dalam mendapatkan pembiayaan yang lebih inklusif, Kementerian UMKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini memungkinkan penilaian kelayakan kredit menggunakan data alternatif, seperti:
- Riwayat penggunaan listrik.
- Aktivitas telekomunikasi.
- Kepesertaan BPJS.
- Transaksi melalui platform e-commerce.
“Dengan ICS, UMKM tidak lagi hanya dinilai berdasarkan agunan, melainkan juga melalui data yang lebih relevan dengan aktivitas bisnis mereka,” tambah Maman.
Laporan Ketidaksesuaian
Maman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program ini. Jika terdapat ketidaksesuaian, UMKM diimbau untuk segera melaporkan ke Kementerian UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dukungan Berkelanjutan untuk UMKM
Program penghapusan utang ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk membantu UMKM keluar dari jeratan utang sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dengan berbagai upaya pendukung seperti KUR dan ICS, diharapkan sektor UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.