KPK Tunggu Bukti Cukup untuk Langkah Paksa terhadap Hasto Kristiyanto

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati perkembangan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hingga kini, KPK belum dapat memastikan apakah akan

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati perkembangan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hingga kini, KPK belum dapat memastikan apakah akan mengambil langkah paksa terhadap Hasto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Senin, apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2025). Ia menjelaskan, keputusan untuk melakukan upaya paksa akan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Pemeriksaan Bukti untuk Langkah Selanjutnya

Menurut Asep, penyidik akan mengevaluasi apakah bukti yang dimiliki sudah memenuhi syarat untuk menindaklanjuti kasus ini. “Senin, kita tunggu apakah bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” tambahnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK masih mengumpulkan dan menilai bukti-bukti yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. “Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua). Nanti tanggal 13 (Januari). (Hasto) akan hadir, akan hadir,” ujarnya. Pernyataan ini memberikan harapan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan tersebut tanpa perlu tindakan paksa.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini melibatkan upaya agar mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, dapat menduduki kursi DPR. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan.

Dalam kasus ini, Hasto diduga meminta staf pribadinya untuk menginstruksikan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air demi menghilangkan barang bukti. Tindakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Pasal yang Dikenakan kepada Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada Hasto:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, terkait dengan tindak pidana suap.
  2. Pasal 21, terkait dengan tindakan perintangan penyidikan.
  3. Kedua pasal tersebut disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang peran dalam tindak pidana secara bersama-sama.

KPK Tetap Berkomitmen pada Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi publik tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Dengan adanya panggilan kedua untuk Hasto, semua pihak kini menantikan langkah berikut dari KPK. Apakah Hasto akan memenuhi panggilan tersebut? Atau, apakah KPK perlu mengambil langkah yang lebih tegas? Jawabannya mungkin akan terungkap pada awal pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang pejabat tinggi partai dalam dugaan tindak pidana korupsi dan upaya perintangan penyidikan. Dalam iklim demokrasi yang sehat, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, tanpa pandang bulu. Semoga langkah-langkah yang diambil KPK dapat menjadi pijakan untuk mewujudkan keadilan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer