Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak boleh menggunakan alasan proses praperadilan untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan Hasto yang menginginkan penundaan pemeriksaan karena sedang ada proses hukum praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa praperadilan dan penyidikan adalah dua proses hukum yang berbeda dan tidak saling terkait. Oleh karena itu, alasan praperadilan dianggap tidak relevan untuk menghindari kewajiban menghadiri pemeriksaan.
Gambar Istimewa : tstatic.net
“Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Penyidikan
KPK menegaskan bahwa mereka tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan proses penyidikan meski praperadilan sedang berlangsung. Dalam hal ini, saksi maupun tersangka tetap wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Tessa juga menambahkan bahwa penyidik KPK memiliki hak untuk melaksanakan tindakan penyidikan lainnya, termasuk penyitaan barang bukti hingga kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
“Tidak ada kaitan secara langsung antara proses praperadilan dan penyidikan. Jadi, dalam proses penyidikan tersebut, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” jelas Tessa.
Menurut Tessa, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa KPK. Meski secara hukum tindakan tersebut memungkinkan, keputusan akhirnya tetap berdasarkan evaluasi dari proses penyidikan yang berjalan.
Langkah Tegas KPK dalam Penanganan Kasus
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum tanpa memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari proses hukum. Proses praperadilan sering kali dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk menunda atau menghindari tanggung jawab, tetapi KPK menilai hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti, termasuk jaksa,” imbuh Tessa.
Sebagai lembaga antirasuah, KPK terus berupaya memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, sehingga KPK diharapkan dapat memberikan penanganan yang tegas dan profesional tanpa adanya intervensi politik.
Publik Diminta Awasi Proses Hukum
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum kasus ini. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau upaya menghambat proses hukum oleh pihak-pihak tertentu. Transparansi dalam penanganan kasus ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dijalani oleh siapa pun tanpa kecuali, termasuk pejabat tinggi partai politik. Praperadilan tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, KPK diharapkan tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Komitmen KPK untuk melanjutkan proses penyidikan meskipun praperadilan berlangsung menunjukkan bahwa lembaga ini tidak akan terhalang oleh strategi hukum yang bertujuan untuk menunda atau menghindari proses hukum. Hasto Kristiyanto diharapkan mematuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan penghormatan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Sementara itu, publik terus menanti langkah tegas dari KPK dalam menangani kasus ini agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air.