Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut diajukan Hasto karena ia sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penolakan permohonan itu. “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Koordinasi dengan Pimpinan dan Penyidik
KPK telah menerima surat permohonan tersebut dari pihak Hasto. Namun, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, dan Pimpinan KPK, diputuskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan. “Penyidik telah berkoordinasi dengan atasan dan pimpinan untuk memastikan bahwa permohonan penundaan tidak menghalangi jalannya penyidikan,” jelas Tessa.
Menurut Tessa, KPK menolak permohonan tersebut karena proses penyidikan dan praperadilan merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Meskipun Hasto mengajukan praperadilan, hal itu tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan. “Proses penyidikan tetap berlangsung. Hak tersangka untuk mengajukan surat sudah kami akui, tetapi hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menunda pemeriksaan,” imbuhnya.
Surat Penundaan dan Praperadilan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, ia menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan. “Kami telah menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan KPK. Kami serahkan sepenuhnya keputusan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau menunggu proses praperadilan,” kata Hasto.
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, menjelaskan bahwa jika praperadilan dikabulkan, maka penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK akan batal demi hukum. “Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan praperadilan. Proses ini hanya memakan waktu tujuh hari,” kata Patra.
KPK Tetap Jalankan Proses Hukum
KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun ada pengajuan praperadilan, lembaga antirasuah itu tidak akan mengendurkan langkahnya dalam memberantas korupsi. “Penegakan hukum harus berjalan tanpa gangguan, termasuk dari praperadilan yang diajukan tersangka,” ujar Tessa.
Penolakan permohonan ini menegaskan sikap KPK yang tidak ingin proses hukum terhambat oleh upaya hukum lain yang sedang diajukan. Dengan langkah ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
KPK memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski ada upaya hukum lain seperti praperadilan. Langkah tegas KPK menolak permohonan Hasto Kristiyanto mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan. Semua pihak kini menunggu hasil praperadilan yang akan menentukan status hukum Hasto dalam kasus ini.