Aliefmedia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 1,2 triliun dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry Persero dan PT Jembatan Nusantara. Penyitaan ini dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024, dan melibatkan 23 bidang tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis di Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, aset-aset yang disita tersebut tersebar di tiga wilayah utama, yakni Bogor (2 bidang tanah), Jakarta (7 bidang tanah), dan Jawa Timur (14 bidang tanah dan bangunan). “Estimasi nilai total aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/1/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di lingkungan PT ASDP.
Rincian Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 yang diterbitkan pada 11 Juli 2024, KPK telah menetapkan empat tersangka utama, yaitu:
- Ira Puspita, Direktur Utama PT ASDP.
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencana Pengembangan PT ASDP.
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
- Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara.
Keempat tersangka ini diduga bekerja sama dalam pengadaan 53 kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara. Meski dana yang dialokasikan seharusnya digunakan untuk pembelian kapal baru, pengadaan ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Upaya KPK dalam Pengembalian Kerugian Negara
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan milik negara. Tessa menjelaskan bahwa proses penyitaan telah melalui tahapan hukum yang sesuai, termasuk koordinasi dengan instansi terkait. “KPK terus menggali bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini untuk memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Transparansi dan partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.
Dampak Kasus pada Reputasi PT ASDP
Kasus ini tidak hanya memengaruhi PT ASDP dari segi finansial tetapi juga citra perusahaan di mata publik. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang strategis, PT ASDP memiliki peran penting dalam pelayanan transportasi laut di Indonesia. Skandal korupsi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pengadaan barang.
Harapan ke Depan
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan KPK dapat menyelesaikan penyelidikan hingga ke akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Selain itu, langkah preventif juga perlu diterapkan oleh BUMN lain untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa serta pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas korupsi.
Kasus korupsi PT ASDP ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor strategis. Dengan total aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun, KPK membuktikan bahwa penegakan hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menantikan langkah-langkah berikutnya dari KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil.