Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 142 barang bukti dalam sidang praperadilan yang menghadirkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian tertulis pada hari ini. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disiapkan sebanyak 153, dengan 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik (BBE).
“Kami telah menyiapkan barang bukti sebanyak 153, tetapi 11 di antaranya adalah barang bukti elektronik. Untuk agenda pembuktian tertulis, kami telah menyerahkan semuanya kepada hakim,” ujar Iskandar kepada media pada Senin (10/2/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan barang bukti elektronik akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, sesuai arahan hakim.
Bukti-Bukti Tertulis yang Diserahkan KPK
Dalam persidangan tersebut, KPK mengajukan berbagai dokumen yang diklaim memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Bukti-bukti tertulis yang diserahkan meliputi sejumlah surat administrasi penindakan, yang mencakup proses penyelidikan hingga penyidikan. Tidak hanya itu, KPK juga melampirkan dokumen hasil penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan lainnya.
“Kami yakin bukti-bukti yang disampaikan sudah cukup untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka. Semua dokumen ini sudah melalui proses verifikasi yang ketat,” jelas Iskandar. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut termasuk keterangan dari Dewan Pengawas KPK (Dewas), yang memberikan konfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses penyitaan barang bukti dari staf Hasto, Kusnadi.
Sidang Lanjutan dan Bukti Elektronik
Sidang hari ini hanya fokus pada pembuktian tertulis, sementara pemeriksaan barang bukti elektronik akan dilakukan pada sidang lanjutan esok hari. Barang bukti elektronik ini dinilai penting karena menyangkut rekaman CCTV yang diminta oleh pihak Hasto sebagai salah satu alat pembuktian.
“Rekaman CCTV memang diminta oleh pihak pemohon (Hasto), tetapi kami memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah bukti tersebut akan kami hadirkan atau tidak. Semua itu akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” jelas Iskandar. Ia menegaskan bahwa KPK akan tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dalam memberikan bukti-bukti di pengadilan.
KPK Yakin Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa semua tindakan KPK, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan, sudah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan laporan dari Dewas, tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan tim penyidik KPK dalam kasus ini. “Semua bukti yang kami serahkan sudah diverifikasi, baik secara administrasi maupun hukum. Kami yakin bahwa penetapan tersangka ini sah berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti elektronik. Hingga saat ini, KPK telah menyerahkan 142 barang bukti tertulis yang diakui sebagai dokumen valid untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan keyakinan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, KPK optimistis dapat membuktikan keabsahan kasus ini di hadapan hakim. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.