KPK Selidiki Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, 3 Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Tiga saksi telah dipanggil untuk

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Tiga saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketiga saksi yang dimintai keterangan adalah Mohamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Rusmini yang merupakan Kepala Desa Panongan, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rizky Fadilah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” ujar Tessa kepada media.

Belum Ada Tersangka, KPK Fokus pada Pengumpulan Bukti

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tessa menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan bersifat umum.

“Saat ini, belum ada informasi terkait penetapan tersangka. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan awal, tetapi kami akan terus melakukan pengawasan dan pengembangan,” ungkap Tessa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dan independen, menepis tuduhan bahwa lembaga antirasuah tersebut melakukan tindakan berbau politik dalam menangani kasus ini.

KPK tidak berpolitik. Kami bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional terhadap semua pihak yang terlibat. Tidak ada agenda lain selain menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” tegasnya.

Penggeledahan di Kantor Bank Indonesia

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruangan yang digunakan oleh Gubernur Bank Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, juga mengonfirmasi bahwa beberapa barang bukti berhasil diamankan selama penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan penyelidikan.

Kami menemukan sejumlah dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mendalami kasus ini,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang telah disita akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang telah dipanggil.

Komitmen KPK dalam Penanganan Kasus

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan politisi kelas atas yang memiliki pengaruh besar di lingkaran kekuasaan. Namun, KPK berkomitmen untuk tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam menangani perkara ini.

Tessa memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPK didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang jelas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia menunjukkan langkah serius KPK dalam menindak dugaan penyelewengan dana publik. Dengan memanggil saksi-saksi dan menyita barang bukti, KPK berusaha mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses penyelidikan terus berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga menjadi pelajaran penting untuk mencegah korupsi serupa di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer