Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kemungkinan menetapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW). Kasus ini mencuat setelah adanya kemiripan pola dengan kasus yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Gambar Istimewa : kalbaronline.com
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Maria masih berlangsung. “Pemeriksaannya sampai saat ini masih berjalan, jadi kita tunggu saja apakah ada update terkait hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (18/1/2025).
Belum Ada Tersangka Baru
Tessa menegaskan bahwa hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus Harun Masiku. “Masih didalami oleh rekan-rekan penyidik, jadi belum ada penetapan tersangka lagi dalam perkara pengembangan tersangka Masiku,” ungkapnya.
Meski demikian, kehadiran Maria dalam pemeriksaan diapresiasi oleh KPK. Ia hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
“Kehadiran yang bersangkutan diharapkan bisa menyampaikan atau menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” kata Tessa. KPK juga akan menganalisis semua alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk yang ada untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Maria Bantah Keterlibatan
Maria Lestari secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus suap terkait proses PAW yang menyeret Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, Maria menjelaskan bahwa posisinya sebagai anggota DPR diperoleh melalui pengukuhan oleh Mahkamah Partai PDIP, tanpa adanya unsur suap atau intervensi pihak lain.
“Tidak ada komunikasi atau keterlibatan dalam suap. Itu kan (lolos sebagai anggota DPR) dikukuhkan Mahkamah Partai,” tegas Maria kepada media.
Maria juga menyangkal kabar yang menyebut namanya dalam fatwa PDIP yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan anggota DPR lima tahun lalu. Ia menyatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya berdasarkan keputusan Bawaslu RI dan dikukuhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.
“Tidak ada (putusan) dari MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya, dan sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Partai,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam kasus ini, KPK menekankan pentingnya mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menentukan status hukum seseorang. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Maria Lestari, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap kebenaran.
Kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Hingga kini, Masiku masih menjadi buronan KPK. Perkembangan terbaru dalam penyidikan menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Komitmen Transparansi
KPK mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap mempercayai proses hukum yang berlangsung. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tutup Tessa.
Dengan berlanjutnya proses penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil KPK ke depan. Apakah pemeriksaan terhadap Maria Lestari akan mengarah pada penetapan tersangka baru atau justru menguatkan status hukumnya sebagai saksi, semua akan terjawab seiring berjalannya waktu.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga bagi integritas lembaga legislatif di Indonesia. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dengan kritis dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.