KPK Resmi Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Dirut PT Deka Sari Perkasa

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Jumat (17/1/2025), KPK secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Jumat (17/1/2025), KPK secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tersangka tersebut adalah Martono, Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Gambar Istimewa : inilah.com

Penahanan Resmi 20 Hari

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2025. Selama masa penahanan ini, Martono dan Rachmat akan menjalani pemeriksaan intensif di Rutan KPK.

“Penahanan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis.

Dugaan Gratifikasi dan Suap

KPK mengungkap bahwa Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan beberapa proyek strategis di Pemkot Semarang.

Sementara itu, P. Rachmat Utama Djangkar diduga menjadi pihak yang memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. KPK mencurigai adanya aliran dana tidak sah yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Ketidakhadiran Ita dan Alwin Basri

Dalam proses penyidikan, Wali Kota Semarang Ita dan suaminya, Alwin Basri, tidak hadir dalam panggilan KPK. Berdasarkan penjelasan Tessa, Ita absen karena memiliki jadwal yang tidak dapat ditinggalkan, sementara Alwin tengah mempersiapkan proses praperadilan.

“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan (oleh Ita), serta mempersiapkan praperadilan (oleh Alwin),” kata Tessa.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, permohonan praperadilan Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Jan Oktavianus dalam putusannya pada Selasa (14/1/2025) menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Ita adalah sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Jan Oktavianus dalam persidangan.

Upaya KPK dalam Menuntaskan Kasus

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diungkap oleh KPK. Dengan penahanan Martono dan Rachmat, KPK berharap dapat membuka lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain, termasuk pejabat di Pemkot Semarang.

Langkah KPK ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya nyata memberantas korupsi di tanah air. Namun, publik masih menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait pemeriksaan terhadap Ita dan Alwin Basri.

KPK menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai aturan,” tegas Tessa Mahardhika.

Dengan perkembangan ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada proses hukum yang berjalan dan sejauh mana kasus ini akan berdampak pada tata kelola pemerintahan di Kota Semarang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer