Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Saffar Muhammad Godam. Pemeriksaan ini terkait kasus buronan eks Caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.
Dalam sesi pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam, Godam menerima 25 pertanyaan yang mayoritas berfokus pada pembentukan tim pemeriksa yang diinisiasi oleh eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Godam menjelaskan bahwa tim tersebut memiliki kaitan langsung dengan investigasi kasus perlintasan Harun Masiku.
“Seputar perlintasan Harun Masiku lima tahun lalu. Saya ditanya soal kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu,” ungkap Godam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2025).
Tim Pemeriksa Fokus pada Kasus Perlintasan
Godam menegaskan bahwa tim pemeriksa yang dibentuk pada masa kepemimpinan Yasonna memiliki tugas spesifik, yaitu mendalami perlintasan Harun Masiku. Hal ini menjadi perhatian serius karena kasus tersebut melibatkan upaya pencegahan terhadap mantan kader PDIP yang kini berstatus buronan.
“Ada, ada (kaitannya). Terkait tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Tugasnya ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku, perlintasannya saja,” tambahnya.
Keterangan Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, yang mengungkap bahwa lembaga antirasuah baru mengajukan permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku empat hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ronny, permintaan itu diajukan pada 13 Januari 2020, sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi, pada 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham untuk (Harun Masiku) dicegah keluar negeri,” jelas Ronny.
Namun, pada tanggal tersebut, Ronny memastikan bahwa tidak ada catatan perlintasan Harun Masiku keluar maupun masuk Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa eks Menkumham Yasonna Laoly tidak pernah membahas kasus ini secara langsung dengannya.
“Tidak ada (perlintasan). Tidak ada (pembahasan bersama Yasonna). Saya kira kawan-kawan nanti bisa dijelaskan kepada penyidik,” ujar Ronny.
Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari Yasonna Laoly terkait munculnya Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 2020. Sebagai menteri kala itu, Yasonna mengaku telah menyerahkan data terkait perlintasan Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan (data) tentang perlintasan Harun Masiku (di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang),” ungkap Yasonna.
Ia mengungkapkan bahwa data tersebut mencakup informasi penting mengenai keberangkatan Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kepulangannya ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Menurut Yasonna, keputusan pencekalan baru diterbitkan pada 8 Januari 2020, setelah buronan tersebut kembali.
“Kan itu dia keluar tanggal 6 (ke Singapura), masuk tanggal 7 (pulang ke Indonesia). Baru belakangan keluar pencekalan (8 Januari 2020). Itu saja,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Saffar Muhammad Godam, Ronny Sompie, dan Yasonna Laoly, menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap misteri perlintasan Harun Masiku. Meski sudah lima tahun berlalu, kasus ini tetap menjadi sorotan publik mengingat status Harun Masiku sebagai buronan yang hingga kini belum ditemukan.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian Harun Masiku. Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan independen.