KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Ini Hasil Pemeriksaannya

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan. Pemeriksaan

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik meminta Hasto memberikan keterangan terkait sejumlah dokumen elektronik yang menjadi barang bukti.

“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik,” ujar Tessa kepada wartawan.

Keterangan Tambahan dari Saksi

Selain dokumen elektronik, KPK juga mengonfirmasi keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa dalam kasus ini. Meski demikian, Tessa tidak membeberkan identitas para saksi tersebut.

“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun tersangka lain,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang isi detail pemeriksaan, Tessa menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk ke dalam materi penyidikan,” jelasnya.

Tidak Ditahan Setelah Pemeriksaan

Hasto diperiksa dari pukul 09.30 hingga 13.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Meski statusnya sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto.

Maqdir menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sudah selesai untuk saat ini dan akan dilanjutkan sesuai kebutuhan penyidik.

“Saya ingin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini telah selesai. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Maqdir di depan wartawan.

Dua Kasus yang Disangkakan

Kuasa hukum Hasto juga mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa atas dua perkara utama, yaitu dugaan suap dan upaya menghalangi proses penyidikan. Meski begitu, Maqdir enggan merinci lebih jauh soal materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Terkait hal-hal lainnya mengenai perkara, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik. Ini merupakan bagian dari kesepakatan kami dengan KPK,” tegas Maqdir.

Kasus Harun Masiku Kembali Disorot

Kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto ini berkaitan dengan penyidikan terhadap mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Harun, yang hingga kini masih buron, diduga terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK terus menggali bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan Hasto dianggap sebagai langkah penting untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.

Langkah Selanjutnya KPK

Meski Hasto tidak ditahan, proses hukum terhadap dirinya masih terus berlanjut. KPK menyatakan bahwa penyidik akan memanggil kembali Hasto jika diperlukan untuk pendalaman kasus.

“KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tessa.

Pemeriksaan terhadap Hasto menambah babak baru dalam upaya KPK memberantas korupsi di Indonesia. Publik kini menantikan langkah-langkah konkret berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer