KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN Bupati Situbondo

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kasus ini mencakup pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Karna dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “KPK telah menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo,” ujar Tessa dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Januari 2025.

Selain Karna, KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo (EP). Pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Pilkada

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna Suswandi tetap berjalan meskipun ia terpilih kembali sebagai kepala daerah. Tessa menjelaskan bahwa jika Karna dilantik sebagai kepala daerah sementara proses hukum berlangsung, pihaknya akan mengambil langkah administratif yang sesuai, termasuk pengiriman surat pengunduran diri.

“Proses administratif tetap berjalan meskipun pelantikan dilakukan. Surat pengunduran diri bisa langsung diterbitkan jika situasi tersebut terjadi,” jelasnya.

Tessa juga menyatakan bahwa penahanan tersangka tidak bergantung pada jadwal Pilkada 2024. “KPK tidak berpacu dengan waktu Pilkada kapan tersangka akan ditahan. Penahanan akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan saksi, dan koordinasi antara penyidik serta jaksa,” tegasnya.

Dua Kali Ajukan Praperadilan, Ditolak

Karna Suswandi sebelumnya telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas status tersangkanya, namun kedua upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. Penolakan ini menguatkan langkah KPK untuk terus melanjutkan penyidikan.

“Penolakan praperadilan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai dengan timeline yang sudah disiapkan oleh penyidik,” tutur Tessa.

KPK juga mencatat bahwa Karna sempat dipanggil sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir. Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa langkah hukum tidak akan terhambat dan tetap berlanjut sesuai prosedur.

Fokus pada Pengungkapan Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana PEN di Situbondo menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Pengelolaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi justru diselewengkan untuk kepentingan tertentu. KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kita tinggal tunggu saja apakah penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya,” pungkas Tessa.

Dengan proses hukum yang terus berlanjut, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. KPK menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer