Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan jadwal pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya telah menyusun jadwal pemeriksaan untuk sejumlah saksi dan tersangka terkait kasus ini. Tessa menegaskan bahwa penyidik telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
“Penyidik sudah menentukan jadwal pemanggilan untuk saksi maupun tersangka, baik dalam perkara ini maupun perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).
Pemanggilan Menunggu Proses Praperadilan Rampung
Tessa mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Mbak Ita dan suaminya akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat proses praperadilan yang diajukan keduanya telah selesai. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan prosedur hukum berikutnya.
“Karena proses praperadilan sudah rampung, kami yakin keduanya akan segera dipanggil. Kita hanya menunggu waktu yang tepat saja,” jelas Tessa.
Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah pemanggilan ini akan disertai tindakan lebih lanjut, seperti penangkapan paksa, jika keduanya tidak memenuhi panggilan. Menurutnya, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apakah nanti ada penjemputan paksa atau penangkapan, kita lihat saja nanti. Saat ini, saya belum bisa memberikan kepastian terkait hal tersebut,” tambahnya.
Kapasitas Pemanggilan: Saksi atau Tersangka?
Dalam pernyataannya, Tessa juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan terkait pemanggilan seseorang dalam proses hukum. Ia menyebut bahwa pemanggilan bisa dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Ada aturan khusus terkait pemanggilan saksi dan tersangka. Kami akan memperbarui informasi jika ada perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Hingga kini, status pasti Mbak Ita dan Alwin Basri dalam kasus ini masih belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Dugaan Korupsi yang Menarik Perhatian
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini telah menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta terkait aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak.
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memiliki tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Pemanggilan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, sekaligus menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan.
Pemanggilan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, oleh KPK menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dengan rampungnya proses praperadilan, langkah hukum terhadap keduanya dipastikan akan segera dilakukan. Publik kini menantikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan KPK atau jika diperlukan, tindakan tegas seperti penjemputan paksa akan dilakukan. KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional guna memastikan keadilan dalam kasus ini.