KPK Dinyatakan Tidak Politisasi Kasus Hasto, Polemik Berlanjut

Aliefmedia, Jakarta – Polemik mengenai kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terus menjadi sorotan publik. Namun, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Polemik mengenai kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terus menjadi sorotan publik. Namun, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi atau kriminalisasi dalam penanganan kasus oleh KPK. Hal ini disampaikan Yudi sebagai tanggapan atas sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Menurut Yudi, penjelasan tim biro hukum KPK dalam sidang tersebut telah menguraikan fakta dan bukti yang ada dengan sangat jelas. “Publik kini dapat melihat secara lebih objektif bahwa apa yang dilakukan oleh KPK murni penegakan hukum, bukan politisasi atau kriminalisasi seperti yang selama ini dituduhkan,” ungkap Yudi kepada Beritanasional.com pada Minggu (9/2/2025).

Keterangan KPK Dipuji Sebagai Langkah Profesional

Yudi memberikan apresiasi atas cara tim biro hukum KPK memaparkan fakta-fakta yang dimiliki, termasuk bukti percakapan WhatsApp dan keterangan dari para saksi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa KPK bekerja berdasarkan data yang konkret dan terukur.

“Tim biro hukum KPK sangat cerdas dalam menjelaskan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan, lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Ini termasuk percakapan di WhatsApp dan keterangan saksi yang mendukung,” tambahnya.

Penjelasan tersebut, menurut Yudi, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa KPK tidak bekerja secara sembarangan. Langkah ini juga dinilai mampu membantah berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada lembaga antirasuah tersebut, khususnya dari pihak yang merasa dirugikan.

PDIP Menilai Ada Motif Politik di Balik Kasus Ini

Meski demikian, pihak PDIP melalui juru bicaranya, Guntur Romli, mengkritik langkah KPK dalam menangani kasus Hasto. Guntur mempertanyakan keseriusan KPK serta menuding adanya kemungkinan motif politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Apakah ini semua dilakukan untuk memperpanjang ketegangan politik menjelang Kongres PDI Perjuangan?” tanya Guntur dengan nada penuh kecurigaan.

Guntur juga menyebut sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi yang telah meninggal dunia. Ia bahkan mengkritik cara penggeledahan rumah Hasto yang disebutnya terlalu dramatis. “Mereka datang dengan koper besar, tetapi yang diamankan hanya flashdisk dan buku catatan kecil. Ini benar-benar mengada-ada,” tegasnya.

Selain itu, ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan kali ini juga menjadi sorotan. Guntur menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

“Kenyataannya, KPK tidak hadir di sidang praperadilan. Ini semakin menunjukkan bahwa KPK tidak serius dan terkesan menghina proses hukum,” tuturnya menutup pernyataan.

Fakta vs Tudingan, KPK Tetap pada Jalur Penegakan Hukum

Dalam kasus ini, KPK tampaknya tetap berpegang teguh pada bukti-bukti yang telah mereka miliki. Penjelasan yang disampaikan oleh tim biro hukum KPK dinilai sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme yang bertujuan untuk memberikan keadilan. Namun, kritik dan tudingan dari pihak PDIP menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah hukum, melainkan juga menyentuh aspek politik.

Polemik kasus Hasto Kristiyanto menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum sering kali beririsan dengan dinamika politik di Indonesia. Di satu sisi, KPK menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai dasar penetapan tersangka, sementara di sisi lain, pihak PDIP menilai ada unsur politisasi dalam proses tersebut. Pada akhirnya, yang menjadi harapan masyarakat adalah proses hukum yang transparan, adil, dan bebas dari kepentingan politik. KPK harus terus menjaga integritasnya sebagai lembaga antikorupsi yang dipercaya publik, sementara semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer