KPK: 72 Persen Anggota Kabinet Telah Lapor LHKPN, Batas Waktu Makin Dekat

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 72 persen anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini disampaikan

Redaksi

Aliefmedia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 72 persen anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut Budi, dari total 124 wajib lapor, sebanyak 90 pejabat telah menyerahkan laporan kekayaannya. Rinciannya adalah 44 dari 52 menteri, 38 dari 57 wakil menteri, dan 8 dari 15 utusan presiden. “Sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 72 persen,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.

KPK Imbau Penyelesaian Pelaporan

KPK terus mendorong para pejabat publik yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya. Budi mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah 21 Januari 2025, atau tiga bulan pasca-pelantikan. Ia juga menegaskan bahwa KPK siap memberikan pendampingan teknis kepada pejabat yang memerlukan bantuan dalam proses pengisian laporan.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan wujud transparansi pejabat publik atas aset dan kekayaannya. Hal ini memungkinkan masyarakat ikut memantau dan melakukan pengawasan secara terbuka,” ujar Budi. “Transparansi ini adalah bentuk nyata dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.”

Kajian Ulang Pengusutan Kasus Melalui LHKPN

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan melakukan kajian ulang terhadap pengusutan kasus korupsi berdasarkan data LHKPN. Kajian ini akan melibatkan Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Nanti LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat dan kedeputian pencegahan,” kata Setyo. Selain itu, KPK juga berencana mengevaluasi beberapa kasus yang dianggap tidak sesuai harapan meski bukti-bukti telah tersedia.

“Kasus-kasus yang tidak sesuai harapan akan kami kaji kembali penanganannya, agar selaras dengan alat bukti yang ada,” imbuhnya.

Peran Publik dalam Pengawasan LHKPN

Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhadap laporan LHKPN. Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat di media sosial yang sering kali menjadi viral merupakan bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

“Publik sering menemukan dan membandingkan apa yang dilaporkan oleh pejabat dengan aset yang sebenarnya. Ketidaksesuaian ini kemudian diviralkan,” ujar Ghufron. Menurutnya, meski viralitas bukan menjadi tolok ukur utama, laporan masyarakat dapat menjadi awal pemeriksaan oleh KPK.

Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak bertindak gegabah hanya berdasarkan viralitas. “Ini adalah bagian dari prosedur kami untuk memeriksa LHKPN. Jika ada laporan yang diviralkan dan disertai bukti, KPK akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Langkah Transparansi dan Pencegahan

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, KPK berharap tercipta budaya transparansi yang lebih kuat di kalangan pejabat publik.

Budi Prasetyo kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaan mereka sebelum tenggat waktu. “Kami berharap seluruh Wajib Lapor segera menyampaikan laporan kekayaannya sebelum batas waktu. Transparansi ini tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk mengawal integritas pejabat publik di negeri ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer