Klarifikasi Pemprov DKI Soal Pergub ASN Boleh Poligami: Upaya Mencegah Nikah Siri

Aliefmedia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang muncul seputar penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur

Redaksi

Aliefmedia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang muncul seputar penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, termasuk ketentuan memiliki lebih dari satu istri.

Gambar Istimewa : antaranews.com

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. “Pergub ini tidak baru. Ini merupakan penjabaran dari peraturan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk mempertegas dan memperinci aturan mengenai perkawinan dan perceraian ASN,” ujar Chaidir dalam keterangan resminya pada Jumat (17/1/2025).

Tujuan Utama Pergub

Menurut Chaidir, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan mencegah ASN menikah lebih dari satu atau bercerai tanpa persetujuan atasan. “Pergub ini memastikan agar tidak ada lagi ASN yang bercerai atau menikah tanpa izin resmi dari pimpinan. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik nikah siri yang tidak sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan jumlah ASN yang signifikan di Pemprov DKI Jakarta, pengaturan yang ketat menjadi kebutuhan mendesak. Pergub ini memberikan batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan serta larangan yang berlaku.

Persyaratan Izin Beristri Lebih dari Satu

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur persyaratan untuk menikah lebih dari satu istri secara lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 4 ayat (1), terdapat enam syarat utama yang harus dipenuhi oleh ASN pria:

  1. Alasan mendasar perkawinan:
    • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
    • Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
  2. Persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri.
  3. Penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  4. Komitmen berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
  5. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  6. Putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.

Aturan Ketat untuk Perceraian

Selain perkawinan, Pergub ini juga mengatur lebih rinci alasan yang sah untuk mengajukan permintaan izin cerai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Alasan-alasan tersebut meliputi:

  • Salah satu pihak berbuat zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
  • Perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus tanpa harapan rujuk.

Dampak Pelanggaran

Chaidir menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat. Tujuan lain dari pengaturan ini adalah untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah akibat pemberian tunjangan keluarga yang tidak semestinya.

“Aturan ini hadir untuk memastikan agar ASN tetap mematuhi hukum dan menjaga integritas serta tanggung jawab mereka sebagai pegawai negara,” tambah Chaidir.

Menjawab Kontroversi

Pergub ini menjadi perhatian publik karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN. Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mencegah nikah siri dan memastikan semua proses perkawinan dan perceraian ASN dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami latar belakang dan manfaat dari penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan pribadi ASN, sekaligus menjaga kredibilitas instansi pemerintah di mata publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer