Ketua KPK Yakin Menang Praperadilan Melawan Hasto Kristiyanto

Aliefmedia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya dengan matang untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Gambar Istimewa : voi.id

“Prinsipnya, kami optimis. Bagaimana mungkin kami menghadapi gugatan dari tersangka dengan sikap pesimis? Itu tidak masuk akal,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih pada Selasa, 14 Januari 2025.

Persiapan Matang untuk Menghadapi Sidang

Setyo menjelaskan bahwa KPK telah menyusun tim khusus untuk mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, baik dari sisi formil maupun materiil. Jika diperlukan oleh hakim tunggal, kami siap menyajikan bukti-bukti yang relevan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa praperadilan umumnya hanya menangani persoalan administrasi atau formil. Namun, KPK tetap akan membuktikan dugaan tindak pidana yang melibatkan Hasto dalam sidang ini. “Kami berkomitmen untuk membuktikan adanya peristiwa hukum yang terjadi,” tegas Setyo.

Dugaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Setyo memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Tindakan suap tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut telah kami identifikasi dengan bukti-bukti yang valid,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih empat jam di Gedung Merah Putih terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan. Meski belum ditahan, KPK memastikan akan memanggil Hasto kembali untuk pendalaman keterangan dari saksi lain.

Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan tersebut terkait statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus hukum.

Dalam kasus ini, Hasto diduga melanggar:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana suap dan perintangan penyidikan.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional. “Kami akan membuktikan semua tuduhan dengan bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Setyo.

Ia juga mengingatkan bahwa proses praperadilan ini hanya awal dari perjalanan panjang dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia. KPK berharap masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan optimisme yang tinggi dan persiapan yang matang, KPK yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer