Aliefmedia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hingga kini belum dapat memastikan kapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut Setyo, keputusan terkait jadwal pemeriksaan merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik KPK. “Tunggu saja dari penyidik. Ya, dari penyidik lah itu. Nanti dari penyidik ya, segala sesuatunya,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
Penahanan Tergantung Pemenuhan Syarat Materiil
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto akan dilakukan jika penyidik telah memenuhi persyaratan materiil untuk melakukannya. “Akan dilakukan penahanan jika menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan,” ungkap Tessa.
Gambar Istimewa : tstatic.net
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kesiapan berkas perkara yang sedang diproses. Penahanan baru akan dilakukan apabila seluruh persyaratan dianggap lengkap oleh penyidik. “Ya, atau alasan lainnya seperti menjelang lengkapnya berkas perkara,” tambah Tessa.
Tanggapan atas Dugaan Lobi-lobi
Ketika ditanya mengenai potensi adanya lobi politik yang dapat memengaruhi proses hukum terhadap Hasto, Tessa memastikan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK,” tegasnya.
Hasto sendiri sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dan perintangan penyidikan.
Jeratan Hukum untuk Hasto
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut adalah pasal-pasal yang dikenakan kepada Hasto:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
- Pasal 21, yang mengatur tentang tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang peran serta dalam tindak pidana.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi partai besar di Indonesia. Banyak pihak yang mendesak KPK untuk bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus ini guna menjaga integritas lembaga pemberantasan korupsi di mata masyarakat.
Proses hukum terhadap Hasto diharapkan dapat segera memberikan kepastian, baik untuk tersangka maupun masyarakat luas. KPK juga diimbau untuk menjaga independensinya dalam menjalankan tugas tanpa pengaruh dari pihak mana pun.
Kapan tepatnya Hasto Kristiyanto akan diperiksa oleh KPK masih menjadi tanda tanya besar. Meski demikian, publik berharap KPK dapat menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan semua pihak untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.