Aliefmedia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025. Tanggal ini telah disepakati oleh Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pelantikan akan dilakukan serentak bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan ini mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Proses tersebut menjadi salah satu keputusan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan akan dilakukan di Ibu Kota Negara. “Pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPUD dan tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Usulan dari DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota juga telah diterima Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri,” jelas Rifqi saat membacakan kesimpulan rapat.
Daftar Kepala Daerah yang Akan Dilantik
Berdasarkan data terkini, sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota akan dilantik. Proses pelantikan ini mencerminkan hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang berlangsung tanpa sengketa hukum.
Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, di mana pelantikan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pelantikan Bagi Daerah Bersengketa
Sementara itu, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah putusan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi. “Pelantikan bagi daerah bersengketa akan digelar setelah MK menyelesaikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah Rifqi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pelantikan bagi daerah-daerah tersebut.
Usulan Revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR juga mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang sebelumnya mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Usulan ini akan diajukan oleh Mendagri Tito kepada Presiden Prabowo.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan revisi Perpres agar pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan regulasi,” kata Rifqi.
Momentum Penting Bagi Pemerintahan Baru
Pelantikan serentak kepala daerah ini menjadi salah satu momen penting bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Selain memastikan transisi kepemimpinan yang mulus, pelantikan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan demokrasi dan menjaga stabilitas politik di Indonesia.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk mewujudkan janji kampanye mereka, membangun daerah masing-masing, dan mendukung program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Tetap pantau perkembangan terbaru mengenai pelantikan kepala daerah hanya di kanal berita terpercaya Anda!