Aliefmedia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penerapan sistem ijazah elektronik yang dimulai pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam dunia pendidikan. Melalui langkah ini, diharapkan proses administrasi sekolah menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Gambar Istimewa: harianjogja.com
Langkah inovatif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga menekan risiko pemalsuan ijazah yang selama ini menjadi masalah serius. Winner Jihad Akbar, Direktur Sekolah Menengah Atas, menegaskan bahwa digitalisasi ijazah akan mempermudah pengelolaan dokumen kelulusan sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi para penerima ijazah.
“Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Winner Jihad Akbar, Sabtu (8/2/2025).
Efisiensi dan Keamanan Melalui Digitalisasi
Penerapan ijazah elektronik ini memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dalam proses penerbitannya. Dengan demikian, sekolah dapat menyelesaikan administrasi pendidikan secara lebih efisien dan akurat. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah elektronik. Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses tersebut.
Winner Jihad Akbar juga menyoroti bahwa digitalisasi tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga menjamin keamanan dokumen. Ijazah elektronik akan memiliki validitas hukum yang kuat, sehingga risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
“Digitalisasi ijazah ini merupakan langkah besar untuk memastikan bahwa dokumen kelulusan memiliki tingkat keabsahan yang tinggi. Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat menjamin keamanan dan keakuratan dokumen,” tambahnya.
Regulasi Baru Mendukung Transformasi Digital
Perubahan besar dalam penerbitan ijazah ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Peraturan ini menggantikan regulasi lama, yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, yang sebelumnya belum secara eksplisit mengatur prinsip penerbitan ijazah. Dalam peraturan baru ini, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipenuhi: validitas, akurasi, dan legalitas.
Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa implementasi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas adalah langkah penting untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
“Regulasi terbaru ini memberikan pedoman yang jelas bagi satuan pendidikan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya prinsip validitas, akurasi, dan legalitas, kita dapat memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki standar hukum yang jelas dan kuat,” jelas Xarisman.
Pembangunan Data Induk Ijazah: Pilar Digitalisasi Pendidikan
Selain itu, pengelolaan data juga menjadi perhatian utama dalam penerapan ijazah elektronik. L. Manik Mustikohendro, Koordinator Data Pendidikan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah. Menurutnya, data induk ijazah adalah bagian dari data induk pendidikan yang memerlukan tata kelola yang baik dan terstruktur.
“Data induk ijazah adalah subset dari data induk pendidikan yang harus dikelola secara terintegrasi. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat memastikan keakuratan dan validitas dokumen kelulusan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan inisiatif ini, pemerintah berharap proses administrasi pendidikan di Indonesia menjadi lebih modern dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Penerapan ijazah elektronik oleh Kemendikdasmen merupakan langkah penting menuju digitalisasi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan adanya regulasi terbaru dan pengelolaan data induk yang terstruktur, diharapkan proses penerbitan ijazah menjadi lebih efisien, aman, dan akurat. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan jaminan keabsahan dokumen kelulusan. Transformasi digital ini membuktikan komitmen pemerintah dalam membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih maju sesuai dengan perkembangan teknologi.