Aliefmedia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tujuh ketentuan khusus mengenai pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah yang berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan pembelajaran tetap optimal sambil mendorong peningkatan spiritualitas siswa.
Gambar Istimewa : theindonesianinstitute.com
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pentingnya implementasi ketentuan ini. “Kami berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan. Kami juga memberikan peluang bagi madrasah untuk berimprovisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran di bulan yang penuh berkah ini,” ungkap Nyayu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Isi Ketentuan Pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah
Ketentuan pembelajaran ini meliputi:
1. Kegiatan Pembelajaran Mandiri Pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri. Siswa diharapkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan panduan dari sekolah atau madrasah masing-masing.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah Dari 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, siswa juga dianjurkan mengikuti kegiatan yang memperkuat keimanan dan ketakwaan, seperti:
- Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk siswa beragama Islam.
- Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan bagi siswa non-Muslim.
3. Libur Bersama Idulfitri Tanggal 26-28 Maret serta 2-4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.
4. Kegiatan Pasca-Libur Pembelajaran di sekolah/madrasah dilanjutkan kembali mulai 9 April 2025.
Peran Pemerintah dan Orang Tua dalam Implementasi
Pemerintah Daerah Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tugas serupa, dengan fokus pada madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang Tua/Wali Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri selama Ramadan.
Optimalisasi Pembelajaran di Bulan Ramadan
Secara keseluruhan, Surat Edaran Bersama ini dirancang untuk mendukung proses pembelajaran selama Ramadan dengan menyeimbangkan pencapaian akademik dan spiritual. “Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran spiritual tanpa mengabaikan target kurikulum yang telah ditetapkan,” tandas Nyayu Khodijah.
Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif bagi siswa. Selain memperdalam pemahaman agama, kegiatan seperti ini diharapkan dapat membentuk karakter dan kepribadian yang unggul. Dengan demikian, pendidikan selama Ramadan tidak hanya menjadi momen belajar, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial.