Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (2/1/2025), di Gedung Kejagung, Jakarta.
Lima Korporasi Tersangka
Lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kerugian negara akibat aktivitas ilegal kelima perusahaan ini mencapai angka yang fantastis.
Gambar Istimewa : balipost.com
“Kami telah menetapkan lima perusahaan ini sebagai tersangka. Perkaranya kini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers.
Berdasarkan data Kejagung, estimasi kerugian negara yang diakibatkan masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:
- PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38,5 triliun
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24,3 triliun
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp 23,6 triliun
- Tinindo Inter Nusa (TIN): Rp 23,6 triliun
- CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42 triliun
Fokus Pemerintah pada Pemulihan Lingkungan
Selain mengejar pengembalian kerugian negara, pemerintah juga memprioritaskan perbaikan lingkungan yang rusak akibat aktivitas korupsi ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
“Fokus utama kami adalah memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kami akan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum dengan adil,” ujar Febrie.
Pemerintah menilai kerusakan lingkungan akibat eksploitasi timah yang tidak bertanggung jawab harus segera diperbaiki. Langkah ini dianggap penting demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Vonis Dua Terdakwa Sebelumnya
Dalam kasus yang terkait, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Helena Lim dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Hakim memberikan keringanan hukuman kepada keduanya karena beberapa alasan, termasuk sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Komitmen Kejagung
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian nasional karena skala kerugian yang sangat besar dan dampak lingkungan yang signifikan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan.
“Kami tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Burhanuddin.
Dampak Korupsi pada Masyarakat
Praktik korupsi di sektor tambang seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem, dan gangguan pada mata pencaharian penduduk setempat.
Pemerintah diharapkan terus memperkuat regulasi di sektor tambang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, kolaborasi antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 150 triliun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di sektor tambang. Upaya pemulihan lingkungan yang menjadi prioritas pemerintah juga patut diapresiasi, mengingat dampaknya yang besar bagi masa depan generasi mendatang.