Kejagung Tanggapi Teguran Presiden Prabowo: Penegakan Hukum Sesuai Aturan Berlaku

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons

Redaksi

Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap teguran dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar vonis terhadap pelaku korupsi tidak terlalu ringan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selalu berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Pengajuan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujar Harli saat dihubungi pada Selasa (31/12/2024).

Gambar Istimewa : lensakini.com

Harli menggarisbawahi bahwa aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, hukuman bagi koruptor dapat berupa penjara seumur hidup, hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman minimal 4 tahun penjara.

Respons terhadap Vonis Ringan

Harli juga menyinggung kontroversi terkait vonis ringan yang diterima oleh terdakwa korupsi Harvey Moeis, yang dinilai publik tidak memenuhi rasa keadilan. “Kami mendengarkan suara masyarakat dan merespons dengan langkah hukum. Dalam perkara ini, kami sudah mengajukan upaya hukum banding,” tegas Harli.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Kejagung siap berbenah untuk memastikan hukum berjalan seadil-adilnya, terutama di tengah sorotan publik mengenai penanganan kasus korupsi.

Teguran Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan kritik tajam dalam pidatonya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).

“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian besar, vonisnya jangan terlalu ringan. Rakyat itu paham. Rampok ratusan triliun, vonisnya kok cuma sekian tahun,” ujar Prabowo.

Presiden juga meminta agar jaksa agung lebih tegas dalam mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan. “Naik banding, tidak kau? Vonisnya harus berat, ya 50 tahun, misalnya,” tegasnya.

Selain itu, Presiden kedelapan RI ini juga menyoroti potensi fasilitas mewah yang mungkin diterima narapidana korupsi di dalam penjara. “Jangan sampai ada narapidana korupsi yang dipenjara dengan fasilitas AC, kulkas, atau TV. Tolong diawasi, menteri pemasyarakatan!” ujar Prabowo.

Seruan untuk Reformasi Aparatur

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus berbenah diri untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran atau tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa budaya markup dan penggelembungan anggaran harus dihentikan.

“Proyek yang nilainya Rp 100 juta jangan sampai dilaporkan Rp 150 juta. Budaya ini adalah bentuk korupsi yang merampok uang rakyat,” kata Prabowo.

Komitmen Pemerintahan Bersih

Prabowo menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, Indonesia harus memiliki pemerintahan yang bersih dari korupsi. “Rakyat kita sudah cerdas dan tidak bisa dibohongi lagi. Kita harus menciptakan sistem yang transparan dan berintegritas,” tutupnya.

Dengan langkah ini, baik Kejagung maupun pemerintah diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer