Aliefmedia, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini berada di Singapura. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai pihak yang menangani kasus ini. Kami siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Minggu (26/1/2025). Menurut Harli, Kejagung telah memfasilitasi berbagai kebutuhan KPK melalui kerja sama dengan atase terkait dan siap meningkatkan bantuan untuk proses pemulangan Tannos.
Kesiapan Kejagung dan Dukungan Penuh untuk KPK
Harli menjelaskan bahwa langkah-langkah koordinasi terus dilakukan antara Kejagung dan KPK untuk memastikan kelancaran proses ekstradisi. “Segala kebutuhan dan permintaan dari KPK akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen mendukung penuh agar buronan ini dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum,” katanya.
Proses Ekstradisi di Tengah Hubungan Baik dengan Singapura
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan Singapura menjadi kunci penting dalam mempercepat proses ekstradisi.
“Jika semua dokumen yang diperlukan telah lengkap, proses ekstradisi biasanya tidak memakan waktu lama. Kami berharap tidak ada hambatan berarti dalam proses ini,” ujar Yusril pada Sabtu (25/1/2025).
Meski optimis, Yusril juga mengingatkan bahwa ekstradisi sebelumnya pernah mengalami kendala yang cukup panjang akibat adanya perlawanan hukum di pengadilan. Namun, ia tetap yakin bahwa kerjasama yang erat antara kedua negara dapat mempercepat pemulangan Tannos. “Dengan hubungan baik ini, saya percaya persoalan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat,” imbuhnya.
Langkah Strategis KPK untuk Pemulangan Tannos
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Singapura. Hal ini dilakukan agar mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu, yang menjadi buronan sejak 2019, dapat segera dibawa kembali ke tanah air untuk menghadapi pengadilan.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait di Singapura. Proses ini melibatkan banyak langkah koordinasi untuk memastikan pemulangan berjalan lancar,” ujar Setyo pada Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini mencakup berbagai pihak dengan skandal besar yang menjadi perhatian publik. KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka pada tahun 2019, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum menjadi terhambat.
Harapan untuk Proses yang Lancar
Proses ekstradisi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan atas kasus korupsi e-KTP. Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama antara Kejagung, KPK, dan Kemenko Kumham Impas, berupaya semaksimal mungkin untuk memulangkan Paulus Tannos.
Hubungan diplomatik yang solid dengan Singapura menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan ekstradisi ini. Dengan sinergi antarinstansi yang kuat, proses hukum diharapkan dapat segera berjalan tanpa kendala.
“Kami berharap upaya ini dapat menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan pernah berhenti mengejar para pelaku korupsi, di mana pun mereka berada,” tutup Setyo. Kejagung dan KPK kini bersiap menuntaskan tugas besar ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.